Ternate, Maluku Utara- Sidang lanjutan kasus OTT mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) dengan terdakwa mantan Kadis Perkim Adnan Hasanudin (AH) digelar di pengadilan Tipikor Ternate pada Senin, 25 Maret 2024.
Di sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan empat orang saksi, masing-masing tiga orang ajudan eks gubernur AGK yakni Wahidin Tachmid, Zaldi Kasuba, dan Rismat Kamarullah Tomaito, termasuk Sespri AGK yakni Muhammad Fajrin.
Menariknya, dalam sidang tersebut muncul nama Winda Claudia pada kesaksian Wahidin Tachmid.
Salah satu Majelis Hakim yakni Kadar Noh, sempat mencerca Wahidin terkait dengan aliran uang dari AGK ke istrinya yaitu Grayu. Uang tersebut diduga dipergunakan untuk membeli sejumlah aset berupa 2 unit mobil, 1 unit motor dan sejumlah bidang tanah. Pun demikian dengan JPU, yang juga mencoba mendalami aliran dana ke Windi Claudia.
Pendalaman oleh JPU KPK kemudian disanggah oleh Majelis Hakim bahwa soal Windi Claudia akan didalami saat sidang AGK.
“Kita fokus saja ke pokok perkara saudara Terdakwa Adnan Hasanudin, soal Windi nanti saat di sidang Gubernur AGK, maaf ya,” sanggah Hakim Ketua.
Untuk memperdalam peran Winda Claudia di pusaran kasus AGK, Haliyora.id kemudian mencoba menggali dari beberapa sumber.
Kuasa Hukum Terdakwa Adnan Hasanudin, Junaidi Umar kepada Haliyora.id membenarkan ada nama Windi Claudia dalam BAP Wahidin Tachmid.
Halaman : 1 2 Selanjutnya