Sofifi, Maluku Utara – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) DPRD Provinsi Maluku Utara menemukan persoalan mendasar dalam tata kelola pelaporan kinerja pemerintah daerah. Dokumen yang semestinya menjadi cermin capaian kerja tahunan justru dinilai kabur, tidak lengkap, dan menyimpang dari ketentuan.
Ketua Pansus LKPJ 2025, Pardin Isa, mengatakan laporan yang disampaikan pemerintah provinsi belum merepresentasikan substansi pertanggungjawaban kinerja. “Dokumen LKPJ tidak mencerminkan isi yang seharusnya. Tidak lengkap dan belum sesuai dengan regulasi,” ujarnya, Senin (20/4/2026).
Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 sebagai standar yang seharusnya menjadi acuan. Namun, menurut dia, dokumen yang diserahkan jauh dari ketentuan tersebut.
Pardin menilai kekeliruan paling mendasar terletak pada cara pandang organisasi perangkat daerah (OPD) terhadap LKPJ. Banyak pimpinan OPD, kata dia, masih menyamakan LKPJ dengan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.
Padahal, keduanya berbeda secara prinsip. LKPJ menitikberatkan pada capaian kinerja atau outcome, sementara laporan APBD berfokus pada realisasi anggaran atau output. “Yang dipaparkan ke kami lebih banyak soal angka-angka anggaran, bukan capaian kinerja,” katanya.
Akibatnya, dalam sejumlah rapat pembahasan, mayoritas OPD hanya menyajikan data penyerapan anggaran tanpa mampu menjelaskan dampak atau hasil dari program yang dijalankan. Situasi ini, menurut Pardin, menunjukkan lemahnya pemahaman konseptual di tingkat pimpinan OPD.
Temuan lain yang mengemuka adalah buruknya konsolidasi dalam penyusunan dokumen. Pansus mencatat tidak adanya koordinasi yang solid antar perangkat daerah, meskipun secara struktural berada di bawah pembinaan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Inspektorat.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!