Menurut Willy, masuknya RUU ke dalam Prolegnas baru sebatas daftar prioritas. Kepastian waktu pembahasan sangat bergantung pada kesepakatan fraksi-fraksi di DPR.
Untuk mempercepat proses, ia menekankan pentingnya peran aktif masyarakat hukum adat, serta dukungan dari pemerintah daerah dan DPRD.
“Kelompok masyarakat hukum adat harus aktif membangun solidaritas dan tidak hanya mengandalkan kelompok tertentu saja,” katanya.
Ia juga mendorong pemerintah daerah dan DPRD untuk proaktif melakukan audiensi atau rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
“Kalau ingin dipercepat, semua pihak harus aktif ‘jemput bola’. DPRD kabupaten/kota dan provinsi perlu memberikan rekomendasi agar ini benar-benar menjadi kebutuhan yang nyata,” tambahnya.
Selain itu, Willy menegaskan pentingnya membangun komitmen politik dari berbagai level, mulai dari daerah hingga pusat. Salah satu langkah konkret adalah mendorong pembentukan peraturan daerah (perda) yang sejalan dengan kebutuhan masyarakat hukum adat.
“Komitmen politik ini harus saling bersambut. Dari perda di daerah hingga tingkat nasional, agar pembentukan UU Masyarakat Hukum Adat bisa dipercepat,” pungkasnya. (RFN/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!