Mengapa RUU Masyarakat Hukum Adat Selalu Gagal? DPR Beberkan Fakta di Baliknya

Menurut Willy, masuknya RUU ke dalam Prolegnas baru sebatas daftar prioritas. Kepastian waktu pembahasan sangat bergantung pada kesepakatan fraksi-fraksi di DPR.

Untuk mempercepat proses, ia menekankan pentingnya peran aktif masyarakat hukum adat, serta dukungan dari pemerintah daerah dan DPRD.

“Kelompok masyarakat hukum adat harus aktif membangun solidaritas dan tidak hanya mengandalkan kelompok tertentu saja,” katanya.

BACA JUGA  Nasib Pimpinan OPD di Pemprov Malut Berstatus Plt Tunggu Gubernur Definitif

Ia juga mendorong pemerintah daerah dan DPRD untuk proaktif melakukan audiensi atau rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

“Kalau ingin dipercepat, semua pihak harus aktif ‘jemput bola’. DPRD kabupaten/kota dan provinsi perlu memberikan rekomendasi agar ini benar-benar menjadi kebutuhan yang nyata,” tambahnya.

Selain itu, Willy menegaskan pentingnya membangun komitmen politik dari berbagai level, mulai dari daerah hingga pusat. Salah satu langkah konkret adalah mendorong pembentukan peraturan daerah (perda) yang sejalan dengan kebutuhan masyarakat hukum adat.

BACA JUGA  Calon Bupati Termuda di Maluku Utara Ditetapkan Sebagai Pemenang Pilbup Taliabu

“Komitmen politik ini harus saling bersambut. Dari perda di daerah hingga tingkat nasional, agar pembentukan UU Masyarakat Hukum Adat bisa dipercepat,” pungkasnya. (RFN/Red2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah