MK Tolak Gugatan 2 Paslon Morotai, Rusli-Rio Sujud Syukur

Daruba, Maluku Utara – Sukacita dialami para pendukung dan simpatisan Cabup  dan Cawabup Pulau Morotai Rusli Sibua-Rio Christian Pawane. Kegembiraan ini ditunjukan warga dari pusat kota hingga pelosok desa dengan melakukan sujud syukur, Selasa (04/02/2025).

Suasana tersebut mengalir begitu saja pasca Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pemohon yang diajukan oleh dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai, Deny Garuda-Muhammad Qubais Baba dan Syamsudin Banyo-Judi R.E. 

BACA JUGA  Kumpul Kebo dan Pesta Miras, Puluhan Remaja Bukan Suami Istri Diciduk Satpol PP Ternate 

Penolakan tersebut disampaikan lewat sidang Dismissal, Selasa (04/02/2025). Di mana, sidang yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Suhartoyo membacakan amar putusan yang menyatakan menolak permohonan kedua paslon penggugat.

Mahkamah Konstitusi memutuskan dua perkara pemohon baik perkara dengan Nomor 69/PHPU.BUP-XXIII/2025 oleh Deny Garuda-Muhammad Qubais Baba dan perkara Nomor 19/PHPU.BUP-XXIII/2025 oleh Syamsuddin Banyo-Judi R.E. Dadana, tidak diterima.

BACA JUGA  Inflasi Maluku Utara pada Akhir Tahun 2025 Meningkat
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah