Daruba, Maluku Utara – Sukacita dialami para pendukung dan simpatisan Cabup dan Cawabup Pulau Morotai Rusli Sibua-Rio Christian Pawane. Kegembiraan ini ditunjukan warga dari pusat kota hingga pelosok desa dengan melakukan sujud syukur, Selasa (04/02/2025).
Suasana tersebut mengalir begitu saja pasca Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pemohon yang diajukan oleh dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai, Deny Garuda-Muhammad Qubais Baba dan Syamsudin Banyo-Judi R.E.
Penolakan tersebut disampaikan lewat sidang Dismissal, Selasa (04/02/2025). Di mana, sidang yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Suhartoyo membacakan amar putusan yang menyatakan menolak permohonan kedua paslon penggugat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mahkamah Konstitusi memutuskan dua perkara pemohon baik perkara dengan Nomor 69/PHPU.BUP-XXIII/2025 oleh Deny Garuda-Muhammad Qubais Baba dan perkara Nomor 19/PHPU.BUP-XXIII/2025 oleh Syamsuddin Banyo-Judi R.E. Dadana, tidak diterima.
Halaman : 1 2 Selanjutnya