Kejati Maluku Utara Buka Peluang Selidiki Dugaan Perjadin Fiktif DPRD Ternate

Dugaan Dokumentasi Kegiatan Direkayasa

Dugaan penyimpangan juga muncul dalam kegiatan yang diklaim berlangsung di Sofifi.

Sejumlah anggota DPRD Kota Ternate diduga hanya memasang spanduk kegiatan di salah satu lokasi di Kota Ternate, kemudian mengambil foto dokumentasi seakan-akan kegiatan tersebut berlangsung di Sofifi.

Foto tersebut kemudian dimasukkan sebagai bukti kegiatan dalam laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas. Jika benar terjadi, praktik tersebut berpotensi masuk kategori perjalanan dinas fiktif.

Agenda Perjadin ke Bandung

Penelusuran wartawan juga menemukan bahwa pada 8–9 Maret 2026, anggota DPRD Kota Ternate dijadwalkan melakukan perjalanan dinas ke Bandung.

BACA JUGA  Selain Kuntu, Ketua DPRD Malut Juga Diperiksa Selama 5 Jam, Ikbal : Hanya Koordinasi

Kegiatan tersebut disebut menjadi bagian dari agenda perjalanan dinas luar daerah yang menggunakan anggaran pemerintah daerah.

Kejati Maluku Utara Buka Peluang Pendalaman

Menanggapi informasi yang berkembang, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Matheos Matulessy, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi terkait dugaan perjalanan dinas fiktif tersebut.

“Sampai saat ini kami belum menerima laporan terkait dugaan perjalanan dinas fiktif tersebut. Karena yang menjadi titik awal penanganan adalah laporan, bukan asumsi,” kata Matheos kepada wartawan, Jumat (6/3/2026).

Meski begitu, ia menegaskan bahwa informasi yang berkembang di media tetap dapat menjadi bahan awal bagi kejaksaan untuk melakukan pendalaman.

BACA JUGA  Ternate Kembali Masuk Zona Orange

“Namun perlu diketahui juga, jika belum ada laporan resmi, berdasarkan informasi media seperti ini Kejaksaan Tinggi Maluku Utara bisa melakukan pendalaman terhadap dugaan perjalanan dinas fiktif tersebut,” ujarnya.

Dugaan praktik perjalanan dinas fiktif ini dinilai perlu segera ditelusuri secara serius oleh aparat penegak hukum, mengingat anggaran perjalanan dinas DPRD bersumber dari uang rakyat melalui APBD.

Jika terbukti, praktik tersebut berpotensi menambah daftar panjang dugaan penyimpangan anggaran di lembaga legislatif daerah. (Riv/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah