Ternate, Maluku Utara – Perusahaan Umum Daerah Ake Gaale Kota Ternate bakal bekerja sama dengan Kejati Maluku Utara untuk melakukan penagihan tunggakan pelanggan yang nilainya mencapai Rp 5 miliar.
Hal itu disampaikan Direktur Perumda Ake Gaale, Abubakar Adam kepada Haliyora, Rabu (26/04/2022).
Abubakar mengakui pihaknya sudah kehabisan akal menghadapi para pelanggan yang menunggak pembayaran, sehingga akan melibatkan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk turun langsung melakukan penagihan.
Dikatakan, berdasarkan data di Perumda Ake Gaale, jumlah tunggakan pelanggan sebanyak 1.000. Jumlah ini mencakup warga maupun instansi pemerintah. “Jika dihitung maka mencapai Rp 5 miliar,” ucapnya.
Ia mengaku merasa resah dengan tunggakan pembayaran iuran air pelanggan tersebut, karena ada pelanggan yang menunggak pembayaran hingga delapan bulan.
“Jadi setelah lebaran kita akan libatkan jaksa untuk tagih hutang PDAM. Regulasi terkait keterlibatan Kejati Maluku Utara ini memang masih menunggu adanya Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesapahaman, tapi kita pastikan bakal libatkan pihak Kejaksaan untuk tagih hutang itu,” pungkasnya. (Arul-1)