Pansus DPRD Sula Tersendat: Dokumen DPA Ditahan, Ada Apa di OPD?

Namun, alasan tersebut justru memantik kecurigaan. Julkifli menilai, keterlambatan atau keengganan menyerahkan DPA bisa menjadi indikasi adanya persoalan dalam pengelolaan anggaran.

“Kalau tidak memberikan DPA, patut diduga ada masalah. Kami tidak bisa hanya berpegang pada Renja atau LKPJ tanpa data rinci,” kata dia.

Pansus, kata Julkifli, membutuhkan seluruh DPA untuk memastikan sejauh mana realisasi anggaran berjalan sesuai perencanaan. Tanpa itu, gambaran utuh tentang kinerja keuangan daerah sulit diperoleh.

BACA JUGA  Ungkap Kejanggalan Hasil Tes PPPK, DPRD Berikan Angka 'Nol' atas Kinerja Bupati Fifian

“Serapan anggaran dan pelaksanaan kegiatan baru bisa terlihat jelas jika semua DPA terkumpul,” ujar dia.

Kondisi ini menempatkan transparansi pengelolaan anggaran daerah kembali dalam sorotan. Di tengah tuntutan akuntabilitas publik, keterbukaan data justru tersendat pada level teknis birokrasi. (RMT/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah