Maba, Maluku Utara- Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur (Haltim) kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi anggaran pembangunan Stadion Kota Maba Halmahera Timur.
Penetapan tiga tersangka baru tersebut antara lain, FL Selaku Pelaksana Pekerjaan Pembangunan Tahap I Stadion Kota Maba, berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor B-332/Q.2.18/F.1/06/2022 tanggal 16 juni 2022.
Selanjutnya tersangka LI, selaku Pelaksana Pembangunan Tahap II Stadion Maba berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor B-333/Q.2.18/F.1/06/2022 tanggal 16 Juni 2022 dan tersangka EM, selaku Konsultan Perencana sekaligus Konsultas Pengawas tahap I, berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor B-334/Q.2.18/F.1/06/2022 tanggl 16 Juni 2022.
Ketiga tersangka tersebut ditetapkan tersangka oleh Kejari Halmahera Timur pada tanggal 16 Juni 2022 kemarin berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Kasi Intel Kejari Halmahera Timur, Farid Achmad, melalui pres rilisnya mengatakan, penetapan terhadap tersangka FL, LI, dan EM pada hari Jum’at (01/07/2022), dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan di Kantor Kejaksaan Negeri Ternate untuk dilakukan pemeriksaan.
Kemudian berdasarkan alasan objektif dan alasan subjektif terhadap ketiga tersangka, dilakukan penahanan rutan tingkat penyidikan selama 20 (dua puluh-red) hari ke depan di rutan Ternate.
“Terhadap para tersangka sebelum dibawa ke rutan telah dilakukan tes kesehatan dan swab untuk mengantisipasi penyebaran Covid 19,” ujar Farid.
Lanjut dia, bahwa terhadap tiga tersangka tersebut, disangka PRIMAIR melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JO Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP SUBSIDIAIR melanggar pasal 3 pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JO Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tambah dia.
Farid, juga menambahkan, bahwa dalam perkara dugaan korupsi pembangunan stadion Kota Maba Kabupaten Halmahera Timur, mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp 572.421.084. Hal itu berdasarkan audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP Nomor PE.03.03/SR-687/PW33/5/2022.
Sementara itu, Farid, saat ditanyai kapan dua tersangka yang telah ditetapkan tersangka terlebih dahulu yakni AG dan IA untuk dilakukan penahanan. Dirinya mengaku hal itu merupakan teknis penyidikan oleh tim penyidik.
“Itu sudah bagian dari teknis penyidikan, nanti menunggu tim dulu yang sementara masih berada di Ternate,” singkat dia. (HR-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!