Halsel, Maluku Utara- Polisi dan aparat desa menggrebek sebuah rumah tepatnya di belakang kampus Sekolah Tinggi Pertanian (STP) di Desa Wayamiga , Kecamatan Bacan Timur, Halmahera Selatan, yang diduga menjadi tempat prostitusi. Dalam penggrebekan ini, polisi mengamankan seorang wanita.
Kepala Desa Wayamiga Dahlan Matly saat diwawancarai haliyora.id, Jumat (22/7/2022) tadi mengatakan, tempat yang diduga menjadi sarang prostitusi itu adalah milik seorang pria bernama Man Tapelang, asal Sangihe, Sulawesi Utara.
“Iya, berdasarkan informasi awal, rumah itu hanya dihuni salah satu warga asal Sangir, namun belakangan diduga dijadikan tempat prostitusi, pemilik rumah bertindak sebagai pelaku penyedia tempat nginap dan membantu memesan perempuan lewat telpon jika ada tamu yang berminat,” ungkapnya.
Dahlan mengaku rumah yang diduga menjadi tempat prostitusi itu sudah pernah digrebek oleh aparat desa setempat. Pemilik rumah juga pernah mendapatkan teguran dari pemerintah desa. Hanya saja, pemilik rumah masih berulah dan terus membuka praktek tersebut.
“Berdasarkan informasi warga, rumah itu kembali dijadikan tempat praktek prostitusi, makanya kami dengan tim Polsek Bacan Timur dan camat terjun ke lokasi sekitar pukul 11.00 WIT pada Selasa, 19 Juli dan menemukan pemiliknya bersama salah satu perempuan di dalam rumah. Pihak Polsek telah melakukan interogasi dan amankan perempuan itu,” terangnya.
Ia menambahkan, pemilik rumah itu juga turut andil memesan perempuan lewat telpon sesuai selera pelanggan yang berminat. “Jadi, kami curigai pemilik rumah itu ikut memesan perempuan sesuai selera pelanggan, dihubungkan dengan peminat kemudian dijemput di lokasi tersebut jika tidak dibawa keluar,” sebutnya.
Terpisah Kapolsek Bacan Timur, Ipda Asrimudin, saat diwawancarai haliyora.id, Jum’at, (22/07/2022) tadi membenarkan penggrebekan tersebut. Ia juga mengaku pihaknya telah mengamankan salah satu perempuan di rumah tersebut.
Meski begitu, kata Ipda Asrimudin, saat penertiban lokasi yang diduga tempat prostitusi itu, tidak ditemukan pasangan laki-laki dan perempuan. Hanya ditemukan satu perempuan dan pemilik rumah. Saat diinterogasi, polisi juga tidak menemukan adanya perbuatan melawan hukum.
“Jadi, kita bersama pihak kecamatan dan Kades melakukan penertiban lokasi yang diduga dijadikan tempat prostitusi itu hanya mendapatkan pemilik rumah dan satu perempuan, hasil interogasi kedua oknum belum menemukan adanya perbuatan melawan hukum. Oknum perempuan hanya diamankan di kantor Polsek untuk melakukan pembinaan,” ucapnya.
Untuk pemilik rumah, lanjut Ipda Asrimudin, telah membuat pernyataan bahwa tidak lagi menyediakan rumahnya untuk dijadikan tempat prostitusi sebagaimana isu yang berkembang di masyarakat.
“Yang pertama kami menghimbau kepada pemilik rumah tidak lagi menyiapkan tempat sebagaimana isu berkembang di masyarakat, dan yang kedua, kami akan awasi lokasi tempat tersebut,” pungkasnya. (Asbar-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!