Halsel, Maluku Utara-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), mengalokasikan anggaran untuk gaji Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang tersebar di seluruh Organisasi Perangkat Daerah atau OPD.
Anggaran sebesar 30 miliar rupiah disiapkan Pemkab Halsel yang akan diambil dari Dana Bagi Hasil (DBH) Provinsi Malut maupun Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten tersebut, untuk membayar gaji PTT selama satu semester.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Halsel, Aswin Adam saat diwawancarai Haliyora.id mengatakan, gaji ribuan PTT, sudah diakomodir dalam APBD induk 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Skema pembiayaan gaji PTT dialokasikan bertahap menggunakan DBH Provinsi maupun PAD dan itu sudah dimasukkan dalam APBD induk 2023 sebesar 30 miliar rupiah lebih selama enam bulan ke depan,” terang Aswin.
Aswin menjelaskan, gaji PTT dalam setahun sebesar 60 miliar rupiah lebih, sehingga penganggarannya harus bertahap.
“Kebijakan Bupati Usman Sidik mempertahankan tenaga PTT merupakan tanggung jawab Pemda dan tidak menjadi beban daerah. Makanya tetap digaji Pemkab,” sebut Aswin.
Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Halsel, Sagaf Hi Taha ketika diwawancarai Haliyora.id juga membenarkan bahwa gaji PTT sudah diakomodir dalam APBD induk 2023.
“Iya, Pemda Halsel sudah akomodir anggaran PTT dalam APBD induk 2023. Angkanya tidak hafal berapa tapi yang pasti sudah dimasukkan dalam APBD induk,” terang Sagaf.
Sagaf juga mengapresiasi kebijakan Bupati mempertahankan ribuan PTT yang akan dirumahkan pemerintah pusat.
“DPRD Halsel tentunya mengapresiasi dan mendukung niat baik Bupati mempertahankan PTT meskipun tidak sejalan dengan Surat Edaran (SE) Menpan-RB terkait pemberhentian PTT di seluruh daerah,” tutur Sagaf mengapresiasi.
Menurut Sagaf, gaji PTT dibolehkan menggunakan DBH dan PAD karena batas waktu pemberhentian PTT berdasarkan Surat Edaran Menpan-RB adalah pada tanggal 28 November 2023.
“Gaji PTT boleh dibiayai Pemda menggunakan DBH dan PAD Halsel, apalagi Surat Edaran Menpan-RB tentang Pemberhentian PTT batasnya pada 28 November 2023,” pungkasnya.
Sebelumnya, Bupati Usman Sidik di hadapan sejumlah awak media pada Selasa, (24/01/2023), juga menjelaskan hal yang sama.
“Gaji PTT sudah dianggarkan selama enam bulan dalam APBD induk 2023. Selanjutnya di APBD perubahan juga akan ditambahkan 6 bulan untuk biaya gaji PTT yang diperjuangkan tersebut,” tutur Usman. (Asbar-1)