14 ASN yang terkena sanksi, dan drafnya sudah ada. Akan tetapi kita belum bisa tandatangani. Ada satu ASN yang kena sanksi pemecatan.
Idrus Assagaf (Kepala BKPSDM Malut)
Sofifi, Maluku Utara- Gegara melanggar aturan, 14 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) mendapat sanksi disiplin dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM).
“Ada 14 ASN yang terkena sanksi, dan drafnya sudah ada. Akan tetapi kita belum bisa tandatangani,” kata Kepala BKPSDM Provinsi Malut, Idrus Assagaf, Senin (13/3/2023).
Idrus bilang, ASN yang melanggar aturan ini dikenai sanksi ringan, sedang, dan berat termasuk sanksi pemecatan.
“Ada satu ASN yang kena sanksi pemecatan tapi kita tidak bisa sebutkan namanya. Bagi ASN yang dikenai sanksi ringan, sedang hingga sanksi berat akan menjalani sidang kode etik secara bersamaan,” sebutnya.
Meski begitu, Idrus mengaku mekanisme aturan yang berlaku di kalangan ASN terkait hukuman disiplin belum dipahami banyak OPD. Misalnya ada ASN yang terkena terkena hukuman disiplin, tapi yang bersangkutan dilaporkan ke BKPSDM dan Sekda.
“Padahal pejabat yang berikan sanksi itu adalah pejabat berwenang atau atasannya, misalnya pejabat golongan III tidak buat laporan maka pejabat golongan II yang berikan dan seterusnya. Jika semua tidak buat, maka aturan tersebut berlaku secara keseluruhan,” tandasnya.
“Jadi tugas dari BKPSD, Inspektorat maupun Sekda adalah melakukan sidang terhadap ASN yang terkena sanksi itu,” tambah Idrus. (RS-2)