Tegas ! Sanksi Menanti bagi ASN Halmahera Timur yang Perpanjang Libur Lebaran

Maba, Maluku Utara- Bupati Halmahera Timur (Haltim) Ubaid Yakub menegaskan tidak ada cuti libur Lebaran Idul Adha 1443 H/2022 M, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur.

Itu disampaikan Bupati saat diwawancarai sejumlah wartawan di kantor Bupati, Rabu, (06/07/2022),

“Shalat Idul Adha dilakssanakan pada hari Minggu, 10 Juli 2022, mengikuti keputusan pemerintah pusat. Keesokan harinya yakni Senin 11 Juli 2022, semua ASN sudah harus kembali berkantor seperti biasa,” tandasnya.

BACA JUGA  Warga Kabau Pantai Mengamuk di Polres Sula, Ada Apa ?

Untuk itu, Ubaid mengingatkan kepada seluruh ASN lingkup Pemda Haltim agar tidak melakukan liburan tambahan atau libur pribadi, karena tidak ada edaran tentang libur bersama pada hari raya Idul Adha.

“Kalau tidak ada halangan maupun hambatan, Senin 11 Juli 2022, saya akan memimpin langsung apel bersama di Kantor Bupati,” jelasnya.

BACA JUGA  Petani Didominasi Orang Luar, Kadis Pertanian Halut Bakal Dorong jadi Motivator

Bagi pegawai yang melakukan libur tambahan maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. “Yang tidak patuh kita berikan sanksi teguran, secara lisan dan tertulis ke 1, ke 2 dan ke 3 serta pernyataan ketidaksenangan pimpinan. Aturannya begetu,” pungkasnya. (HR-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah