Proyek Jalan Hotmix Ternate Berpotensi Masuk Ranah Hukum

Ternate, Maluku Utara- Belum dilaksanakannya proyek pekerjaan hotmix empat ruas jalan di Kota Ternate menjadi sorotan dari pelbagai kalangan di Ternate. Tak cuma anggota DPRD, Dinas PUPR Kota Ternate juga telah melayangkan surat teguran pertama terhadap kontraktor pelaksana proyek itu. Namun apa daya, proyek hotmix jalan tak sejengkalpun digilas hingga kini.

Menyoroti hal itu, praktisi hukum, Rasno SH, kepada haliyora.id mengatakan, peringatan atau teguran yang dilayangkan oleh Dinas PUPR kepada kontraktor itu adalah tindakan yang sangat wajar. Sebab sebagai rekanan, Pemkot Ternate mewajibkan agar proyek tersebut tepat waktu, apalagi anggaran untuk tahap pertama pekerjaan itu sudah dicairkan.

“Tujuan utama dari surat teguran itu menurut kami adalah untuk memastikan kewajiban kontraktor agar proyek pekerjaan dapat diselesaikan tepat waktu. Jadi jika ada keterlambatan, ini patut diduga terjadi akibat dari kesalahan atau kelalaian pihak kontraktor, maka yang bersangkutan harus bertanggungjawab atas keterlambatan tersebut,” kata Rasno, Rabu (6/7/2022).

BACA JUGA  Lelang Jabatan di Pemprov Malut Sepi Pendaftar, Akademisi Sarankan Ini

Sekretaris DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Maluku Utara itu menambahkan, sebagai pelaksana proyek kegiatan pemerintah, ada hubungan hukum antara kontraktor dan pemerintah dalam hal ini Dinas PUPR selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Hubungan hukum ini diatur oleh undang-undang sehingga harus ada prestasi, karena sudah tertuang dalam perjanjian kontrak, yang mana dalam perjanjian kontrak itu timbul suatu hak dan kewajban, sehingga menjadi wajar jika kontraktor ditegur akibat belum melaksanakan pekerjaan sebagaimana di dalam kontak.

BACA JUGA  Seorang Bandar Togel di Sofifi Ditangkap Polisi

“Menurut kami, jika sampai pada batas waktu akhir yang sudah ditentukan dalam kontrak namun pihak kontraktor belum menyelesaikan pekerjaannya, maka patut diduga akan timbul kerugian keuangan negara dan hal ini masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum yang berindikasi dugaan tindak pidana korupsi,” ungkapnya.

Rasno berharap kepada masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan pihak-pihak pemerhati korupsi agar ikut berpartisipasi jika ke depannya menemukan dugaan perbuatan yang bertentangan dengan aturan hukum, maka segera melaporkan ke aparat penegak hukum.

“Dengan adanya laporan dari pihak-pihak tersebut maka secara tidak langsung akan membantu aparat penegak hukum dalam pemberantasan tindak pidana Korupsi,” pungkasnya. (Wan-2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah