Terungkap ! Tak Ada Izin Trayek Kapal KM. Karya Indah Rute Ternate-Sanana

Sofifi, Haliyora

Terbakarnya kapal KM. Karya Indah di perairan Kabupaten Sula Provinsi Maluku Utara, pada Sabtu, 29 Mei 2021, menyisahkan sejumlah persoalan. Selain jumlah penumpang tak sesuai manifest yang disorot, diduga izin berlayar kapal tersebut juga ilegal.

Menurut Kadis Perhubungan Provinsi Maluku Utara, Armin Zakaria, terkait dengan data penumpang yang tak sesuai manifest, pihak KSOP lah yang bertanggungjawab, “ini harus tanya ke KSOP, karena mereka yang memberikan izin pelayaran,” ujar Armin.

Sementara terkait dengan izin trayek, Armin menjelaskan izin trayek antar daerah dalam wilayah kabupaten/kota adalah menjadi kewenangan pemda setempat, sedangkan izin trayek antar kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi menjadi kewenangan Pemda Provinsi. Sementara izin trayek antar provinsi harus diurus di pusat (Kementrian Perhubungan).

BACA JUGA  Tanggapi Kadis PUPR Malut, Ini Penjelasan Ahmad Purbaya

Armin mengungkapkan Kapal KM. Karya Indah tidak memiliki izin trayek antar Kabupaten Kota di Provinsi Maluku Utara, “kapal tersebut hanya memiliki izin antar provinsi,” ungkapnya.

Dan bahkan izin antara provinsi juga, sambung Armin, sudah kadaluarsa. “Sehingga rute trayek dari Ternate-Sanana tidak ada sama sekali dan itu tidak terdaftar di Dinas Perhubungan Provinsi Malut, secara tidak langsung kegiatan kapal tersebut ilegal, itu melanggar hukum,” beber Armin.

Menurut Armin, jika izin kapal bermasalah, seharusnya pihak syahbandar dan KSOP menyampaikan ke pemilik kapal agar mengurus semua izin bermasalah tersebut ke Dinas Perhubungan Provinsi.

“Bila perlu melarang segala macam aktivitas kapal. Kalau pihak syahbandar dan KSOP membiarkan hal ini, berarti mereka sengaja. Masa kapal tidak memiliki izin ko dibiarkan berlayar, ini sudah melanggar hukum,” ucap Armin.

BACA JUGA  Kemenhub dan PT. Harita Siapkan Bus Saat STQN 

“Izin trayek dikantongi dulu barulah diberikan izin berlayar dari satu daerah ke daerah lain. Begitu prosedurnya yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pemberian Kewenangan Antar Pemerintah Daerah. Kalu tidak miliki izin trayek, harusnya KSOP tidak berikan izin berlayar,” tegas Armin.

Olenya itu, Armin mengatakan pihaknya akan memanggil pihak perusahan yang mengoperasikan kapal tersebut untuk dimintai keterangan. “Kami akan memanggil perusahan yang mengoperasikan KM. Karya Indah untuk dimintai keterangan,”pungkasnya menutup. (Sam-*)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah