Kejati Malut Tetapkan Eks Bupati Taliabu Aliong Mus Tersangka Korupsi

Ternate, Maluku Utara – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menetapkan mantan Bupati Pulau Taliabu dua periode, Aliong Mus, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Istana Daerah (Isda) Kabupaten Pulau Taliabu senilai Rp 17,5 miliar.

Penetapan tersangka diumumkan langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sufari, setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup dalam pengembangan perkara proyek yang bersumber dari APBD 2023 tersebut.

BACA JUGA  Mantan Kades Bukit Durian Tikep Divonis 2 Tahun Penjara

“Iya, Aliong sudah ditetapkan tersangka. Jadi setelah ditetapkan tersangka, kita akan panggil di Kejati sebagai tersangka,” kata Sufari, Senin (25/5/2026).

Kasus pembangunan Isda Pulau Taliabu sebelumnya menjadi perhatian publik setelah penyidik bidang Pidana Khusus Kejati Maluku Utara menemukan dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek tersebut.

Dari hasil penyelidikan, negara diduga mengalami kerugian lebih dari Rp 8 miliar.

Sebelum menetapkan Aliong Mus sebagai tersangka, penyidik lebih dulu menjerat tiga orang dalam perkara yang sama. Mereka yakni YS alias Yopi selaku Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun, Suprayidno mantan Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu, serta MPR alias Melanton yang disebut sebagai pelaksana kegiatan proyek.

BACA JUGA  Gubernur Sherly Sambangi Kejati Maluku Utara, Bahas Apa?

Penyidik dijadwalkan segera melayangkan surat panggilan terhadap Aliong Mus untuk diperiksa sebagai tersangka di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara di Ternate. (Riv/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah