Ternate, Maluku Utara – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menetapkan mantan Bupati Pulau Taliabu dua periode, Aliong Mus, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Istana Daerah (Isda) Kabupaten Pulau Taliabu senilai Rp 17,5 miliar.
Penetapan tersangka diumumkan langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sufari, setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup dalam pengembangan perkara proyek yang bersumber dari APBD 2023 tersebut.
“Iya, Aliong sudah ditetapkan tersangka. Jadi setelah ditetapkan tersangka, kita akan panggil di Kejati sebagai tersangka,” kata Sufari, Senin (25/5/2026).
Kasus pembangunan Isda Pulau Taliabu sebelumnya menjadi perhatian publik setelah penyidik bidang Pidana Khusus Kejati Maluku Utara menemukan dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek tersebut.
Dari hasil penyelidikan, negara diduga mengalami kerugian lebih dari Rp 8 miliar.
Sebelum menetapkan Aliong Mus sebagai tersangka, penyidik lebih dulu menjerat tiga orang dalam perkara yang sama. Mereka yakni YS alias Yopi selaku Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun, Suprayidno mantan Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu, serta MPR alias Melanton yang disebut sebagai pelaksana kegiatan proyek.
Penyidik dijadwalkan segera melayangkan surat panggilan terhadap Aliong Mus untuk diperiksa sebagai tersangka di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara di Ternate. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!