Weda, Maluku Utara – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Halmahera Tengah, Organisasi Angkutan Darat (Organda), serta pengelola SPBU PT Karya Weda Utama dan PT Potons Inti Jaya berlangsung panas di ruang rapat DPRD Halmahera Tengah, Senin (25/5/2026). Sejumlah anggota dewan mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah segera mencabut izin usaha SPBU PT Karya Weda Utama karena dinilai bermasalah dalam penyampaian data operasional dan distribusi bahan bakar minyak (BBM).
Anggota DPRD Halmahera Tengah dari Fraksi NasDem, Helmi Kasim, menilai pemerintah daerah tidak boleh lagi mentolerir dugaan pelanggaran administrasi maupun persoalan distribusi BBM yang dilakukan pihak SPBU.
“Kalau memang terbukti tidak tertib dan data yang disampaikan tidak sesuai, pemerintah daerah harus berani cabut izin usaha SPBU itu,” kata Helmi dalam forum RDP.
Menurut Helmi, persoalan distribusi BBM yang selama ini dikeluhkan masyarakat, terutama pengusaha angkutan, tidak bisa dianggap sepele. Ia menilai polemik tersebut muncul akibat minimnya transparansi dalam penyampaian data operasional SPBU.
Desakan serupa disampaikan anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, Ibrahim Leliyan. Ia bahkan meminta agar izin operasional SPBU PT Karya Weda Utama dicabut sementara hingga seluruh persoalan tuntas diselesaikan.
Ibrahim menyoroti adanya ketidaksesuaian data yang dipaparkan pihak SPBU dengan data yang dimiliki bagian ESDA. Perbedaan data tersebut, kata dia, memunculkan dugaan persoalan serius dalam tata kelola distribusi BBM di Halmahera Tengah.
“Data yang disampaikan pihak SPBU tidak sinkron dengan data di bagian ESDA. Ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut distribusi BBM untuk masyarakat,” ujar Ibrahim.
RDP juga diwarnai kritik tajam dari peserta rapat terhadap pelayanan SPBU dan mekanisme distribusi BBM yang dinilai memicu keresahan di kalangan sopir dan pelaku transportasi.
DPRD meminta pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas agar persoalan distribusi BBM tidak terus berlarut. Hingga rapat berakhir, pihak SPBU PT Karya Weda Utama belum memberikan penjelasan resmi terkait tuntutan pencabutan izin usaha tersebut. (RJ/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!