Tidore, Maluku Utara- Naser Korois (NK), mantan Kepala Desa Bukit Durian, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan (Tikep) divonis penjara dua (2) tahun dan denda Rp 50 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Ternate atas kasus tindak pidana korupsi anggaran desa tahun 2020.
“JPU bidang tindak pidana khusus pada Kamis, 15 Juni 2023 telah melaksanakan eksekusi Perkara Tipikor terhadap terdakwa NK berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor : Print – 168/Q.2.11/Fu.1/06/2023, tanggal 14 Juni 2023. Terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Ternate, Nomor : 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN Ternate,” terang Kasi Intelijen Kejari Tidore, Gamma Palias kepada Haliyora.id via WhatsApp, Rabu (21/6/2023).
Gama menerangkan, terdakwa NK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. NK diancam pidana dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam pengelolaan (ADD) dan (DD) Tahun Anggaran 2020 di Desa Bukit Durian, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara/Daerah sebesar Rp 474.100.000.
Gama Palias juga menambahkan, eksekusi terhadap terdakwa tersebut dilakukan di Rutan Ternate.
“Dalam penanganan perkara dimaksud, Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan berhasil menyelamatkan kerugian Keuangan Negara/Daerah sebesar Rp 50.000.000, dari total keseluruhan Kerugian Keuangan Negara/Daerah sebesar Rp 474.100.000,” pungkasnya. (RY-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!