Betul, kemarin kita sudah menerima tahap dua tersangka inisial FB (18) dari penyidik Polres Morotai
M. Dasim Billo (Kasi Pidum Kejari Pulau Morotai)
Daruba, Maluku Utara- Berkas perkara dugaan kasus penganiayaan anak tahap dua (II), resmi diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) dari Polres Pulau Morotai.
Kasi Pidum Kejari Pulau Morotai, M. Dasim Billo, ketika dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya membenarkan hal tersebut.
“Betul, kemarin kita sudah menerima tahap dua tersangka inisial FB (18) dari penyidik Polres Morotai,” jelas Dasim, Rabu (21/6/2023).
Sebelumnya, kasus penganiayaan anak ini sempat menyita perhatian publik termasuk Menkopolhukam Mahfud MD melalui cuitannya di Twitter pasca video penganiayaan anak asal Desa Wawama, Morotai Selatan itu viral di dunia maya pada 24 April 2023 lalu.
Kasus ini bermula ketika ada sekelompok pemuda yang terpengaruh minuman keras tengah berpesta. Tampak dalam unggahan video berdurasi setengah menit itu, seorang bocah berusia 7 tahun dibanting oleh pelaku ke lantai. Kasus ini kemudian ditangani oleh Polres Morotai setelah dilaporkan orang tua korban.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!