“Jadi kronologisnya saat itu pelaku melakukan tindakan dalam keadaan mabuk, dan berjoget kemudian melempar korban inisial MSK ke lantai,” jelas Dasim.
Lanjut Dasim, tersangka FB selanjutnya akan ditahan di Lapas Kelas II B Tobelo. “Besok kami menahan lanjutan di Lapas Tobelo selama 20 hari, dan setelah itu baru dilimpahkan ke PN Tobelo,” tambahnya.
Atas perbuatan tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (satu) junto 351 ayat (satu) dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan penjara. (RF-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!