Kejari Morotai Terima Berkas Perkara Kasus Penganiayaan Anak

“Jadi kronologisnya saat itu pelaku melakukan tindakan dalam keadaan mabuk, dan berjoget kemudian melempar korban inisial MSK ke lantai,” jelas Dasim.

Lanjut Dasim, tersangka FB selanjutnya akan ditahan di Lapas Kelas II B Tobelo. “Besok kami menahan lanjutan di Lapas Tobelo selama 20 hari, dan setelah itu baru dilimpahkan ke PN Tobelo,” tambahnya.

BACA JUGA  Temuan Biaya Perjalanan Dinas DKP Kota Ternate Bermasalah

Atas perbuatan tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (satu) junto 351 ayat (satu) dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan penjara. (RF-2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah