KPK Ungkap Kelemahan Pemda di Malut Terkait Pajak Perusahaan Tambang

Sofifi, Maluku Utara- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan Pemerintah Daerah di Maluku Utara tidak memiliki data jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di perusahaan pertambangan. Padahal, dengan data tersebut menurut KPK, bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Satuan Tugas Korsup Wilayah V KPK Dian Patria pada saat Rapat Koordinasi (Rakor) Instansi Pelaksana Pelayanan Publik di Maluku Utara dengan tiga Pemda Kabubaten, yaitu Halteng, Haltim dan Halsel, yang berlangsung di Hotel Sahid Ternate, Rabu (30/3/2022).

Di Halmahera Selatan kata Dian, data jumlah tenaga kerja asing yang bekerja di Halsel seperti yang disampaikan oleh Kepala Dinas Nakertrans Pemkab Halsel sebanyak 1.678 orang, namun karena ada yang dobel, sehingga diverifikasi ulang dan jumlahnya menjadi 1.617 orang.

BACA JUGA  KPK Ingatkan BPBJ Malut : Jangan Main-Main

“Tadi Kadis Nakertrans Halsel mengatakan semenjak dia menjabat Kadis pada Agustus 2021 sampai saat ini, hasil pajak TKA di Halsel sebesar Rp 3 Miliar lebih,” ungkap Dian.

Sementara jumlah TKA yang bekerja di Pemda Halmahera Tengah lanjut Dian, berjumlah 1.677 orang, tersebar di PT IWIP sebanyak 371 orang, dan sisanya bekerja di subkonnya pada 10 perusahaan. Itu yang disampaikan Kadis PTSP Halteng

“Jadi sementara yang membayar inkamnya itu sebanyak 1.517 TKA, yang terapdate terakhir pada November 2021, dan membayar ke Pemda senilai Rp 29 miliar,” sambung Dian.

Sejak beroperasi pada tahun 2018, PT. IWIP, kata Dian, tidak pernah membayar retribusi mineral bukan logam pada daerah, dengan alasan material tersebut tidak masuk dalam UU 28 tahun 2008 tentang Pajak Daerah dan Retribusi.

BACA JUGA  Praktisi Hukum Respon Jaksa KPK Soal Status Pemberi Uang ke AGK : Tidak Bisa Dibenarkan

Selanjutnya untuk Pemda Haltim, Kepala PTSP-nya meminta maaf karena tidak memiliki data pajak dan retribusi karena Kadis BPKAD tidak hadir. “Padahal dia memiliki kewenangan untuk menjelaskan itu. Jadi mereka meminta maaf karena belum bisa menyampaikannya data tersebut,” ujarnya.

Menurut Dian, KPK sesungguhnya mau membantu Pemda, akan tetapi Pemda sendiri tidak pro aktif (mendukung), sehingga sangat disayangkan karena yang rugi adalah Pemda. “Kita (KPK) juga mau berkolaborasi agar masalah ini bisa selesai. Oleh sebab itu, kita meminta inspektorat dan Bapenda harus menagih, untuk Bapenda Provinsi harus menagih pajak alat berat, kepada PT NHM, Harita, dan IWIP, berdasarkan hasil rapat dengan KPK, harus cepat, jangan lambat,” tutup Dian. (Sam-*)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah