Tidore, Maluku Utara- Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan Abdul Muin, S.H., M.H meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ), ditandai lauching RJ Pendopo Kesultanan Tidore Kota Tidore, pada Rabu (30/03/2022).
Launching Rumah Restorative Justice itu dilakukan secara serentak di Seluruh Indonesia, perpedoman Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor : B-475/E/Es.2/02/2022, tanggal 08 Februari 2022, tentang Pembentukan Rumah Restorative Justice.
Launching RJ Tikep dihadiri oleh yang Mulia Sultan Tidore, diwakili Jo Hukum Yade Kesultanan Tidore, Walikota, Sekda , Forkopimda, dan Camat se-Kota Tidore Kepulauan.
Kajari Tikep Abdul Muin, S.H., M.H, dalam sambutannya mengatakan, Kejaksaan Republik Indonesia melalui peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 telah melakukan inovasi penegakkan hukum yang sangat luar biasa melalui Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif atau lebih dikenal dengan program Restorative Justice.
”Program ini mendapat respon sangat positif dari masyarakat, sehingga menyebabkan meningkatnya permintaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative,” ujarnya.
Lanjut Abdul Muin, dengan respon positif masyarakat tersebut, Jaksa Agung kemudian menetapkan kebijakan untuk melakukan pembentukan Kampung atau Rumah Restorative Justice (RJ) di seluruh Indonesia. “Salah satunya termasuk di wilayah Kota Tidore Kepulauan yang kita lauching atau resmikan hari ini,” jelasnya.
Dijelaskan pula, pembentukan Rumah Restorative Justice tersebut dimaksudkan untuk menyediakan tempat musyawarah/mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan hukum pidana yang ada di masyarakat dengan pertimbangan hati nurani yang dapat memberikan keadilan, tidak hanya kepada tersangka tetapi juga korban dan keluarganya, serta masyarakat itu sendiri.
“Rumah Restorative Justice ini nantinya akan menjadi tempat untuk dilakukannya mediasi oleh Jaksa yang disaksikan oleh tokoh masyarakat, tokoh agama serta tokoh adat setempat. Pembentukan Rumah Restorative Justice juga bertujuan untuk mencapai penyelesaian perkara secara cepat, sederhana dan biaya ringan, sehingga terwujud kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan di masyarakat,” sambungnya.
Kajari berharap dengan dibentuknya Kampung Restorative Justice atau Rumah Restorative Justice di wilayah Kota Tidore Kepulauan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas penegakan hukum serta kesadaran hukum masyarakat.
“Semoga peresmian Rumah Restorative Justice hari ini tidak hanya sekedar acara seremoni saja, tetapi benar-benar menjadi suatu sarana dalam penegakkan hukum yang progresif di Kota Tidore Kepulauan. Karena itu Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan mengharapkan dukungan, kerja sama dan doa dari semua pihak baik dari pemerintah kota, lembaga penegakan hukum, maupun seluruh elemen masyarakat Kota Tidore Kepulauan,” imbuhnya. (Yunus-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!