Kerjasama Bantuan Hukum Pemkot Tikep dan Kejari Berlanjut

Tidore, Maluku Utara- Wali Kota Tidore Kepulauan (Tikep) Capt H Ali Ibrahim dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tikep Faisal Arifudin melakukan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkot dan Kejari tentang Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lain Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang berlangsung di Ruang Rapat Walikota, Kamis (26/01/2023).

Penandatanganan kerjasama ini merupakan ulangan kesepakatan bersama yang pernah dilakukan pada 4 September 2019 dan telah berakhir pada tahun 2022 lalu.

Nota Kesepakatan ini diharapkan mewujudkan kesamaan pandang terhadap upaya dan langkah yang diperlukan dalam penyelesaian masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan memandang perlu dilakukan penanganan yang optimal terhadap setiap permasalahan hukum yang terjadi dalam kaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan baik secara litigasi maupun non litigasi. Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan ini, diharapkan penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, akan lebih cepat dan tepat sasaran,” Ujar Wali Kota Tikep daalam sambutannya.

Lebih lanjut, Ali Ibrahim mengatakan, dengan adanya Nota Kesepakatan ini diharapkan dapat terciptanya aparatur Pemerintah Daerah yang jujur dan bebas korupsi.

Harapan itu dapat terwujud jika aparatur Pemerintah Daerah berjiwa profesional dan berintegritas yang dijaga dan dikawal oleh antara lain aparat kejaksaan yang juga profesional, jujur, lurus, dan bebas korupsi.

BACA JUGA  Ini Proyeksi RAPBD Tahun 2024 Pemkot Tikep

“Kepada para pimpinan perangkat daerah, diharapkan terus meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat dengan tetap taat asas dan norma serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Khususnya kepada Kepala Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Bagian Hukum, agar dengan adanya kerjasama ini, kegiatan-kegiatan yang memerlukan pendampingan berkaitan dengan hukum, penting untuk melibatkan Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan,” imbuh Ali Ibrahim.

Di kesempatan yang sama, Kajari Kota Tiikep, Faisal Arifudin mengatakan, tujuan pelaksanaan kerjasama ini sebagai bentuk koordinasi dan komunikasi dalam pengelolaan pemerintahan secara profesional dan akuntabel, guna tercipta pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik dan dapat dipertanggung-jawabkan atau good governance yang diamanatkan oleh undang-undang.

“Kejaksaan diberi wewenang untuk melaksanakan penuntutan serta beberapa tugas dan fungsi lainnya, diantaranya memberikan bantuan hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara, baik secara litigasi maupun non litigasi, memberikan bantuan pengamanan pembangunan strategis terhadap proyek strategis daerah, guna mendeteksi adanya AGHT atau Ancaman Gangguan Hambatan dan Tantangan dalam pelaksanaan proyek strategis tersebut,” ccap Kajari.

Berdasarkan data yang dimiliki, untuk dua tahun terakhir terdapat beberapa kegiatan kerjasama yang telah dilaksanakan antara kedua pihak, diantaranya pelaksanaan program pengamanan pembangunan strategis bidang intelijen pada Dinas Perhubungan dan juga Dinas Perpustakaan.

BACA JUGA  Picu Kenaikan Sembako, Mahasiswa Unipas Morotai Aksi Tolak Kenaikan BBM

Adapun pendampingan hukum bidang datun pada Dinas Pertanian, kerjasama pengawasan pengelolaan dana desa bersama dengan Inspektorat Kota Tidore Kepulauan, pendampingan penyaluran bantuan dana DID serta BLT terkait inflasi terhadap dampak kenaikan BBM tahun 2022, dan juga memberikan bantuan penyelamatan keuangan dan aset daerah.

“Pimpinan kami Jaksa Agung menyampaikan agar kiranya Kepala Daerah, Gubernur, Bupati maupun Walikota seyogyanya membuka diri dan memberikan kepercayaan kepada Kajati maupun Kajari untuk berkolaborasi dalam mengoptimalkan tugas dan fungsi, guna menciptakan iklim investasi yang baik, mengendalikan terjadinya inflasi di daerah, serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” Jelas Kajari.

Bahwa sebagai bentuk peran serta kejaksaan dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi dan pengendalian inflasi, Jaksa Agung telah mengeluarkan instruksi Nomor 159 Tahun 2022, yang menginstruksikan jajaran bidang perdata dan tata usaha negara untuk melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pendampingan penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk pengendalian inflasi daerah.

“Besar harapan kami, semoga pelaksanaan penandatanganan nota kesepakatan ini tidak hanya sampai pada tanda tangan saja atau formil ceremonial, akan tetapi tindak lanjut dalam bentuk kegiatan berupa pemberian bantuan hukum, pengamanan pembangunan strategis daerah ataupun kegiatan penyelamatan pemulihan. (RY-3)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah