Ternate, Maluku Utara- 67 orang petugas Satpol PP yang juga Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemerintah Kota Ternate mengamuk di Kantor Satpol PP lantaran masa kontrak kerja tidak diperpanjang, Rabu (30/03/2022),
Dari jumlah sebanyak 306 petugas, terdapat 67 orang yang namanya tidak terakomodir dalam SK Walikota Ternate Nomor 814/SK/12.14/2022, tertanggal 29 Maret 2022 tentang Pengangkatan PTT Bantuan Satpol PP dan Tenaga Bantuan Administrasi pada Dinas Satpol PP Tahun 2022.
Selain masa kontrak kerja tidak diperpanjang, gaji 67 PTT sejak Januari-Maret 2022 juga belum dibayar.
“Kita belum terima gaji sejak Januari 2022 hingga saat ini, padahal informasi dari Kasubag Kepegawaian Satpol-PP bahwa informasi hari ini Rabu 30 Maret 2022, sudah dibayarkan, tapi ternyata setelah dicek, ada SK baru dengan orang yang baru,” ucap salah satu petuga Satpol-PP yang enggan disebut namanya kepada Haliyora, siang tadi.
Dari informasi tersebut, dirinya bersama sejumlah petugas Satpol-PP langsung menggeruduk kantor dan meminta agar ada kejelasan terkait pembayaran gaji selama tiga bulan dan perpanjangan kontrak kerja (PTT).
“Seharusnya yang masa kontraknya tidak diperpanjang itu kan yang tidak aktif, padahal kami selalu aktif, kenapa harus diberhentikan, bahkan gaji juga belum terima,” ucapnya kesal.
Kasatpol PP Kota Ternate, Fhandy Mahmud saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan BKPSDM Ternate untuk membahas pembayaran gaji selama tiga bulan dan status kontrak kerja. Dari hasil koordinasi tersebut gaji mereka akan dibayarkan. Sementara terkait dengan pemberhentian masa kontrak, sambung Fhandi, terdapat 20 orang dari 67 PTT yang masih aktif bakal ditarik kembali.
“Kita akan bahas secara internal, kita lagi kroscek nama-nama yang ada, jika kedapatan siapa saja yang tidak aktif maka akan diputuskan kontrak kerjanya,” tambahnya.
Dikatakan, secara internal terkait insiden yang terjadi di kantor Satpol PP hanya persoalan miss-komunikasi. Olehnya itu, nanti diliat siapa saja yang akan dilanjutkan kontrak kerjanya bakal dipanggil kembali.
Sementara, Kepala BKPSDM Kota Ternate Samin Marsaoly menambahkan, pemutusan kontrak PTT harus dilihat pada kedisiplinan, kinerja, dan tidak adanya alokasi anggaran.
“BKPSDMD keluarkan SK baru untuk Satpol PP berdasarkan usulan dari pihak OPD terkait. Karena di balik 67 orang itu ada yang rajin, itu yang menjadi dasar, sehingga nanti dikembalikan ke pihak Satpol-PP untuk diverifikasi kembali,” tambahnya.
Menurut Samin, SK yang dikeluarkan memiliki dasar, sebab surat yang diusulkan oleh Satpol PP tertanggal 21 Januari tentang Pemutakhiran Data PTT di Lingkungan Satpol-PP dan Linmas yang ditandatangani langsung oleh Sekretaris Satpol-PP untuk dimasukan di BKPSDM Ternate.
“Ada sejumlah nama-nama yang diusulkan untuk pemberhentian di Satpol-PP, sehingga, selanjutnya untuk pembayarannya gaji akan dilakukan pihak Satpol-PP,” pungkasnya. (Arul-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!