Maba, Maluku Utara- Tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan stadion Kota Maba dan kasus penyalahgunaan dana desa sampai saat ini masih bebas berkeliaran.
Ketiga tersangka tersebut antara lain, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Haltim inisial AG dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial IAH pada kasus proyek pembangunan stadion Kota Maba serta Kades Foli inisial JJ pada kasus penyalahgunaan dana desa. Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Januari 2022.
Meski tersangkanya masih bebas berkeliaran, namun menurut Kasi Intel Halmahera Timur, Farid Achmat, kasus-kasus tersebut tetap ditindaklanjuti hingga tuntas.
“Yang pasti kita tetap tindaklanjuti kasus mereka seperti kasus-kasus lainnya yang sementara kita tangani,” ujar Farid saat dikonfirmasi Haliyora di kantornya, Selasa (29/03/2022).
Kata Farid, pihaknya masih mempelajari tiga kasus itu karena dia sendiri baru bertugas menggantikan kasi Intel sebelumnya Syaiful Anwar yang ditugaskan ke daerah lain.
“Saya baru bertugas di sini sekitar satu minggu, makanya saya masih dalam tahap perkenalan dan mempelajari kasus-kasus yang ada,” ungkapnya.
Farid berharap semua pihak terkait dapat bersinergi dalam penuntasan kasus-kasus yang ada. “Saya berharap ada sinergitas, termasuk teman-teman pers di Haltim ini untuk mengawal peroses penanganan kasu-kasus yang ada,” harap Farid. (HR-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!