Ternate, Maluku Utara- Satu per satu fakta baru bermunculan di kasus suap mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba alias AGK.
Fakta baru tersebut terungkap saat beberapa kali digelarnya persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Ternate, baik dengan agenda pemeriksaan saksi maupun pemeriksaan terdakwa AGK.
Fakta itu mengalir langsung dari para saksi yang membenarkan adanya pemberian uang dengan nominal bervariasi kepada eks Gubernur AGK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Para pemberi uang yang rerata adalah pejabat dan eks pejabat Pemprov Maluku Utara, dan kontraktor bidang jasa konstruksi, saat bersaksi mengakui pernah beri uang, baik ratusan hingga miliaran.
Namun status hukum mereka dalam kasus yang menyeret mantan gubernur bergelar kyai itu, hanya sebagai saksi saja. Mereka tidak diproses, sebagaimana penjelasan JPU KPK baru-baru ini.