Oleh karena itu, tambah Agus, penyidik dan JPU KPK tak boleh dikelabui oleh para penikmat uang rakyat, yang telah melakukan tindak pidana korupsi gratifikasi dan suap ini. Sebab, perbuatan para pelaku pemberi uang ke AGK ini berdampak buruk bagi masyarakat.
“Pertama, para penikmat uang rakyat ini meresahkan masyarakat Maluku Utara. Kedua, sangat merugikan perekonomian masyarakat maluku Utara. Ekonomi Maluku Utara ini menjadi buruk akibat dari pengelolaan keuangan Pemprov Maluku Utara yang bobrok,” sambungnya.
Agus menyatakan, jika pemberi uang ke AGK ini tidak diproses hukum maka KPK di penanganan kasus ini terkesan tebang pilih dalam penegakan hukum. Sebab JPU KPK sudah melihat secara terang-terangan perbuatan para pelaku pemberi suap/gratifikasi yang di dalamnya ada unsur suap namun tidak dipidanakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, apabila JPU KPK tidak memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya berarti dapat dikatakan bahwa penyidik dan JPU KPK hanya pandai membuat drama dalam persidangan kasus AGK, “Dimana drama yang dimainkan hanya persoalan asusila AGK yang memberikan uang ke perempuan-perempuan. Dan memang hanya itulah yang dipertontonkan oleh KPK dalam sidang kasus suap AGK ini,” tandasnya. (Riv/Red1)