Penjelasan JPU KPK yang diterima wartawan media ini bahkan blak-blakan mengatakan tidak dapat berkomentar apakah penyogok AGK itu dapat diproses ataukah tidak.
“Saya tidak bisa berkomentar,” ucap Greafik, salah satu JPU KPK di kantor PN Ternate, usai persidangan, Rabu (07/8) lalu.
Dalam catatan redaksi media ini, para pemberi uang yang terbilang banyak ke AGK, di antaranya Ahmad Purbaya, Kepala BPKAD Maluku Utara yang telah menyetor capai Rp 1 miliar lebih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ada juga Jamaluddin Wua, mantan Karo Umum Setda Malut, yang menyetor uang ke kantong AGK sebesar Rp 1 miliar 287 juta. Kemudian berturut-turut pejabat Pemprov yang lain.
Sedangkan para kontraktor di bidang jasa pun mengakui hal sama. Uang yang disogok mereka ke AGK ini baik diserahkan langsung maupun melalui perantara Kepala Dinas Pemprov Maluku Utara.