Seperti Sigit Litan atau Acam ini maupun Feny, yang menyodorkan yang ke AGK melalui mantan Kadis PUPR Saifuddin Djuba.
Adapun kontraktor bernama Irwan Djaga juga disebutkan menyetor uang ke AGK, melalui permintaan Kepala BPKAD Maluku Utara Ahmad Purbaya senilai Rp 500 juta yang diberi bertahap, Rp 300 juta dan Rp 200 juta.
Meski keterangan para saksi ini terungkap dalam fakta persidangan, namun nampaknya hanya dijadikan sebagai dasar atau bukti jika benar AGK menerima gratifikasi dari mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Greafik mengatakan, sepanjang kasus ini disidangkan, memang benar ada aliran uang dari pihak-pihak yang disebutkan itu, bahkan mereka tak menampik memberikan uang ke AGK. “Itulah yang kami gunakan sebagai dasar untuk menyatakan bahwa alat bukti keterangan saksi Ahmad Purbaya dan lainnya mendukung terkait dengan dakwaan penerima gratifikasi oleh AGK,” kata Jaksa Penuntut Umum KPK ini.
Praktisi Hukum Maluku Utara Agus Salim R. Tampilang ikut menyoroti kepastian hukum terhadap status hukum para pemberi uang ke AGK itu.