Agus Salim R. Tampilang selaku praktisi hukum menjelaskan, permasalahan gratifikasi yang memenuhi unsur penyuapan itu sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, pada pasal 12 huruf (b). “Bunyi pasal 12 huruf b ialah setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” cetus Agus.
Kata Agus, apabila seorang kepala dinas maupun kontraktor memberikan uang kepada penyelenggara negara atau dalam hal ini AGK dengan menjanjikan bahwa akan mendapatkan proyek dan jabatan, maka itu disebut gratifikasi.
“Itu gratifikasi dan tindak pidana, maka mereka para pemberi gratifikasi ini harus dimintai pertanggung jawaban hukum,” kata Agus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, sebagian saksi yang memberikan keterangan dalam persidangan AGK Cs, mengakui memberikan uang itu. Dengan demikian pemberian tersebut telah memenuhi pasal 12 huruf (b) Undang-Undang Tipikor.
Kenapa demikian? kata Agus, karena ada perjanjian dan bisa mempengaruhi jabatan atau wewenang yang melekat pada AGK. Dan fasilitas yang dijanjikan didapatkan. Contoh seperti Sigit dan para pemberi suap ke AGK, untuk mendapatkan proyek dan jual beli jabatan. Perbuatan tersebut sudah masuk dalam pasal 12 huruf (b).