Agus bilang, apapun alasannya hal itu tidak bisa dibenarkan secara hukum, sebab para pihak pemberi uang ke AGK, sudah masuk dalam unsur suap atau gratifikasi. “Karena ada yang menjanjikan, ada iming-iming untuk dapatkan fasilitas, serta fasilitas telah dinikmati oleh para pemberi suap itu,” katanya.
Agus mengatakan, tidak ada alasan bagi penyidik maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak menindaklanjuti dengan menetapkan para pemberi suap ini sebagai tersangka. “Para pelaku pemberi uang itu harus ditetapkan sebagai tersangka. Mereka harus diproses hukum, sebab mereka para pemberi gratifikasi ke AGK, ini masuk dalam unsur suap,” timpalnya.
Agus menilai, jika penyidik dan JPU KPK dengan berbagai alasan tidak memproses hukum para pemberi uang ke AGK karena mereka tidak memenuhi unsur pasal 12 huruf (b), maka penyidik maupun JPU tidak terlalu serius mendalami kasus AGK ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penyampaian JPU KPK semuanya tidak benar terkait dengan mereka tidak dapat diproses hukum, jika JPU KPK sampaikan bahwa tidak ada mens area (sikap batin perbuatan pelaku) di kasus pemberian gratifikasi ini maka saya rasa JPU KPK keliru,” sebutnya.
Agus lantas menyebutkan bahwa peran lembaga antirasuah ini adalah lembaga negara yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk memberikan ganjaran kepada para pelaku tindak pidana korupsi.