Halsel, Maluku Utara- Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Halmahera Selatan, Safiun Radjulan memberikan sanksi berupa surat teguran kepada Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Muhammad Guntur Hi. Ibra lantaran dinilai tidak disiplin menjalankan tugas.
Menanggapi surat teguran dari atasannya, Kabid Dikdas balik menilai Plt. Kadisdikbud hendak memonopoli dan mengendalikan kegiatan pembinaan kelembagaan dan menejemen sekolah dalam pengelolaan pendidikan menengah pertama tahap II tahun 2021.
Itu disampaiakan Muhammad Guntur kepada Haliyora saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (01/11/2021).
Muhammad Guntur mengaku telah menerima sanksi berupa Surat Teguran dari Plt. Kadis Pendidikan, nomor 420/1054/2021 tertanggal 01 November 2021. Dimana dalam surat tersebut juga dicantumkan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS yang menyebutkan, PNS/ASN melanggar peraturan disiplin akan diberi hukuman disiplin.
“Saya dituding menjalankan tugas tidak disiplin sehingga diminta menjalani perintah sanksi teguran dan bertanggungjawab selama 1 bulan kedepan,” ujarnya tanpa menyebut bentuk sanksi seperti apa.
Menurut Muhammad Guntur, sanksi yang diberikan kepadanya berlebihan, karena sejak awal semua kegiatan sudah dijalankan Bidang Pendidikan Dasar.
“Jadi sudah semestinya kita diberikan kewenangan untuk mengelola kegiatan internal, bukannya diberi sanksi. Seperti misalnya, kegiatan monitoring DAK tahap II di SD dan SMP itu sepenuhnya merupakan kegiatan Bidang Pendidikan Dasar, namun dengan memberikan sanksi teguran ini mengindikasikan bahwa Safiun sengaja mengkarantina Bidang Dikdas selama satu (1) bulan dengan tujuan mengambil alih kegiatan tersebut. Jadi sanksi yang diberikan kepada saya ini merupakan upaya Kadikbud untuk menguasai semua kegiatan Bidang Pendidikan Dasar,” tandasnya.
Dikatakan, indikasi Plt. Kepala Dinas ingin menguasai semua kegiatan Dikdas telihat setelah saya diberikan surat teguran diikuti dengan penunjukkan orang-orangnya untuk mengendalikan Bidang Dikdas. ”Semua kegiatan Dikdas dihendel Safiun dan orang-orangnya tanpa melibatkan lagi staf dan PTT di internal Dikdas,” bebernya.
Diketahui, kegiatan Bidang Pendidikan Dasar meliputi monitoring, meninjau pembangunan sekolah yang akan direnovasi dengan anggaran yang bersumber dari DAK sebesar Rp 700 juta.
Saat dikonfirmasi, Kadis Dikbud Halsel, Safiun Radjulan membantah lakukan monopoli kegiatan. Dikatakannya, semua kegiatan di Bidang Dikdas termasuk monitoring, tidak pernah diintervensi apalagi monopoli kegiatan.
“Saya tidak pernah campur kegiatan Bidang Pendidikan Dasar sejak monitoring awal, bahkan tidak monopoli kegiatan. Untuk surat teguran kepada Bidang Pendidikan Dasar itu karena keterlambatan memasukan laporan oleh Tata Usaha (TU) di masing-masing bidang,” terangnya.
Safiun menegaskan, ada laporan kegiatan Dikdas yang diharuskan memasukkan laporan pada 17 Oktober 2021, namun laporan itu dimasukkan pada tanggal 26 Oktober, “nah atas keterlambatan itulah diberikan surat teguran,” tutur Safiun
Lebih lanjut kata Safiun, apabila Kepala Bidang Dikdas tidak paham kerja, maka selayaknya berkoordinasi dengan baik agar tidak salah memberikan keterangan.
“Karena tidak paham kerja, sehingga Kabid Dikdas asal bicara tanpa dasar, mestinya saling kordinasi,” ujarnya.
“Jadi memang benar, surat teguran itu diberikan kepada Kepala Bidang Dikdas Muhammad Guntur, dan salah satu seksi di internalnya yang dilibatkan pada kegiatan monitoring DAK,” pungkasnya. (Asbar-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!