Istri Mantan Walikota Ternate Sepakat Lunasi Ruko yang Disita Ahli Waris

Ternate, Maluku Utara- Tiga bangunan ruko, aset pribadi milik mantan Walikota Ternate (alm) Burhan Abdurahman yang disita eksekusi pada beberapa waktu lalu, sudah dimediasi. 

Mediasi damai diambil dua belah pihak dengan kesepakatan istri mantan istri (alm) Burhan Abdurrahman yakni Nursia Abdulharia harus membayar kepada ahli waris Fatma Ajaran. 

Hal ini disampaikan M. Bahtiar Husni selaku tim  Kuasa Hukum Fatma Ajaran, bahwa tiga objek ruko yang telah disita eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Ternate sudah ada proses mediasi. 

BACA JUGA  Ishak Naser : Sudah Saatnya Pj Gubernur Maluku Utara Ganti Kepala BPKAD

“Proses mediasi yang telah dilakukan itu diwakili kuasa hukum Nursia Abdulharis, Arfan dan Nurdewa bersama kami selaku tim kuasa hukum Fatma Ajaran, dengan tujuan untuk mengakhiri polemik ini semua secara damai,” kata Bahtiar kepada wartawan, Senin (24/6/2024). 

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah