Ternate, Maluku Utara- Tiga bangunan ruko, aset pribadi milik mantan Walikota Ternate (alm) Burhan Abdurahman yang disita eksekusi pada beberapa waktu lalu, sudah dimediasi.
Mediasi damai diambil dua belah pihak dengan kesepakatan istri mantan istri (alm) Burhan Abdurrahman yakni Nursia Abdulharia harus membayar kepada ahli waris Fatma Ajaran.
Hal ini disampaikan M. Bahtiar Husni selaku tim Kuasa Hukum Fatma Ajaran, bahwa tiga objek ruko yang telah disita eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Ternate sudah ada proses mediasi.
“Proses mediasi yang telah dilakukan itu diwakili kuasa hukum Nursia Abdulharis, Arfan dan Nurdewa bersama kami selaku tim kuasa hukum Fatma Ajaran, dengan tujuan untuk mengakhiri polemik ini semua secara damai,” kata Bahtiar kepada wartawan, Senin (24/6/2024).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!