Menurut Bahtiar, dalam mediasi itu pihaknya bersama kuasa hukum Nursia Abdulharis menyepakati pembayaran terhadap tiga objek ruko yang telah disita itu.
Kesepakatan ini, lanjut Bahtiar sebagaimana dalam putusan PN Ternate bahwa Nursia Abdulharis harus membayar kepada ahli waris Fatma Ajaran dan kawan-kawan kurang lebih sekitar Rp 1,4 miliar.
“Alhamdulillah telah terjadi kesepakatan damai, dimana Nursia Abdulharis berkewajiban bayar, dan yang disepakati Nursia membayar secara bertahap,” ujarnya.
Bahtiar menyebutkan, pada tahap pertama Nursia Abdulharis membayar Rp 1 miliar kemudian pada tahap kedua di tanggal 30 Agustus 2024 Nursia harus bayar sisanya sebesar Rp 400 juta.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!