Istri Mantan Walikota Ternate Sepakat Lunasi Ruko yang Disita Ahli Waris

Menurut Bahtiar, dalam mediasi itu pihaknya bersama kuasa hukum Nursia Abdulharis menyepakati pembayaran terhadap tiga objek ruko yang telah disita itu. 

Kesepakatan ini, lanjut Bahtiar sebagaimana dalam putusan PN Ternate bahwa Nursia Abdulharis harus membayar kepada ahli waris Fatma Ajaran dan kawan-kawan kurang lebih sekitar Rp 1,4 miliar.

“Alhamdulillah telah terjadi kesepakatan damai, dimana Nursia Abdulharis berkewajiban bayar, dan yang disepakati Nursia membayar secara bertahap,” ujarnya. 

BACA JUGA  Utang Obat dan Alkes di RSUD Sofifi Maluku Utara Segera Dibayar

Bahtiar menyebutkan, pada tahap pertama Nursia Abdulharis membayar Rp 1 miliar kemudian pada tahap kedua di tanggal 30 Agustus 2024 Nursia harus bayar sisanya sebesar Rp 400 juta. 

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah