“Kalau sudah dilakukan pembayaran maka dengan otomatis sita eksekusi yang kami ajukan itu akan dicabut kembali. Dan proses lelang tidak akan dilakukan maka dengan sendirinya tiga objek itu dapat dikuasai kembali oleh Nursia Abdulharis,” jelasnya.
Dengan penyelesaian secara kekeluargaan ini, pihaknya selaku kuasa hukum berterima kasih kepada Nursia Abdulharis yang telah melaksanakan kewajiban membayar sebagaimana termaktub pada amar putusan PN Ternate yang telah berkekuatan hukum tetap.
Diketahui, kesepakatan ini dilaksanakan di ruang mediasi PN Ternate pada Kamis, 13 Juni 2024 kemarin. Pihak yang memediasi kesepakatan itu adalah dua panitera PN Ternate, Iriyana Sipayung dan Jefri kemudian dihadiri kuasa hukum Nursia Abdulharis yaitu Arfan dan Nurdewa Safar bersama tim kuasa hukum Fatma Ajaran, yakni M. Bahtiar Husni Cs. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!