Istri Mantan Walikota Ternate Sepakat Lunasi Ruko yang Disita Ahli Waris

“Kalau sudah dilakukan pembayaran maka dengan otomatis sita eksekusi yang kami ajukan itu akan dicabut kembali. Dan proses lelang tidak akan dilakukan maka dengan sendirinya tiga objek itu dapat dikuasai kembali oleh Nursia Abdulharis,” jelasnya. 

Dengan penyelesaian secara kekeluargaan ini, pihaknya selaku kuasa hukum berterima kasih kepada Nursia Abdulharis yang telah melaksanakan kewajiban membayar sebagaimana termaktub pada amar putusan PN Ternate yang telah berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA  Unkhair dan Pemkot Tikep Matangkan KKN 2026/2027, Siapkan 40 Lokasi Pengabdian Mahasiswa

Diketahui, kesepakatan ini dilaksanakan di ruang mediasi PN Ternate pada Kamis, 13 Juni 2024 kemarin. Pihak yang memediasi kesepakatan itu adalah dua panitera PN Ternate, Iriyana Sipayung dan Jefri kemudian dihadiri kuasa hukum Nursia Abdulharis yaitu Arfan dan Nurdewa Safar bersama tim kuasa hukum Fatma Ajaran, yakni M. Bahtiar Husni Cs. (Riv/Red)

BACA JUGA  Begini Kronologi Perkara Utang-Piutang yang Menyeret Nama Walikota Ternate Tauhid Soleman
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah