Ternate, Maluku Utara – Publik Kota Ternate dibuat terkejut. Bagaimana tidak, tiba-tiba saja ada gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Ternate sejak 14 Januari 2025 dengan nomor perkara 5/Pdt.G/2025/PN Tte, terkait utang-piutang.
Perkara ini kemudian menyeret orang nomor satu di Kota Ternate, yakni Tauhid Soleman. Tauhid digugat bersama salah satu nama yakni MRA alias Marcelo.
Tauhid Soleman dan Marcelo masing-masing sebagai tergugat I dan II, diperkarakan oleh Umar Bopeng selanjutnya disebut sebagai penggugat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk mengetahui lebih dalam terkait duduk perkara ini, Haliyora mencoba menghubungi Kuasa Hukum Penggugat (Umar Bopeng) yakni Agus Salim R. Tampilang.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya