Morotai, Maluku Utara – Aparat Kepolisian Resort (Polres) Pulau Morotai berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja seberat 198 gram. Barang haram tersebut diamankan dari tangan seorang terduga pelaku dalam operasi yang digelar di kawasan Desa Daruba.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi terkait pengiriman mencurigakan melalui jasa logistik. Pelaku diduga memanfaatkan layanan ekspedisi J&T untuk menyelundupkan ganja dari Ternate menuju Pulau Morotai menggunakan kapal Aksar.
Kasat Narkoba Polres Pulau Morotai, IPDA Tutur Wisudho, mengatakan penangkapan dilakukan setelah tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di sejumlah titik strategis.
“Seluruh anggota operasional kami turunkan di lapangan dan dibagi ke beberapa titik. Khusus di lokasi penangkapan ada empat personel yang melakukan pengintaian,” ujar Tutur kepada wartawan, Sabtu malam (2/5/2026).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!