Polres Morotai Gagalkan Peredaran 198 Gram Ganja via J&T, Pelaku Diciduk di Daruba

Morotai, Maluku Utara – Aparat Kepolisian Resort (Polres) Pulau Morotai berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja seberat 198 gram. Barang haram tersebut diamankan dari tangan seorang terduga pelaku dalam operasi yang digelar di kawasan Desa Daruba.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi terkait pengiriman mencurigakan melalui jasa logistik. Pelaku diduga memanfaatkan layanan ekspedisi J&T untuk menyelundupkan ganja dari Ternate menuju Pulau Morotai menggunakan kapal Aksar.

BACA JUGA  Jalan Rusak di Ternate Bakal Ditangani BPJN

Kasat Narkoba Polres Pulau Morotai, IPDA Tutur Wisudho, mengatakan penangkapan dilakukan setelah tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di sejumlah titik strategis.

“Seluruh anggota operasional kami turunkan di lapangan dan dibagi ke beberapa titik. Khusus di lokasi penangkapan ada empat personel yang melakukan pengintaian,” ujar Tutur kepada wartawan, Sabtu malam (2/5/2026).

BACA JUGA  Samsat dan Satlantas Morotai Gelar Operasi Penertiban Kendaraan Bermotor
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah