DPRD Ternate Sahkan Sembilan Ranperda, Salah Satunya Penataan Pasar dan Pengaturan Swalayan

Ternate, Maluku Utara- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate resmi mengesahkan sembilan (9) Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tahun 2022 pada Selasa, 27 Desember.

Sembilan Ranperda yang disahkan ini empat (4) di antaranya merupakan usulan Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, sementara lima (5) Ranperda adalah inisiatif DPRD.

Ketua DPRD Kota Ternate Muhajirin Bailussy menjelaskan, salah satu fungsi DPRD sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan Pasal 149 ayat (1) huruf (a), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Jo Pasal 2 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, adalah fungsi Pembentukan Peraturan Daerah.

“Dimana pemerintahan daerah bersama dengan DPRD diberikan ruang untuk membentuk peraturan daerah. Fungsi DPRD tersebut, ditegaskan juga dalam pasal 5, huruf (a), peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ternate,” terangnya.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa Ranperda dapat diusulkan oleh Walikota maupun atas usul inisiatif DPRD. “Kemudian dibahas secara bersama-sama antara pemerintah dan DPRD, sesuai mekanisme, menurut tingkat-tingkat pembicaraan,” tambahnya.

BACA JUGA  Tagih Janji, Mahasiswa Geruduk Kediaman Gubernur Malut di Ternate

Adapun 4 Ranperda usulan Pemkot Ternate yang disahkan antara lain, pertama, Rancangan Perda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Ternate, Nomor 14 Tahun 2009, tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai (KORPRI) Kota Ternate. Kedua, Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Perijinan Berusaha. Ketiga, Rancangan Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Keempat, Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, di Lingkungan Pemerintah Kota Ternate.

Sementara, 5 Ranperda inisiatif dari DPRD yang disahkan yakni, Pertama, Rancangan Perda tentang Cagar Budaya. Kedua, Rancangan Perda tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Ketiga, Rancangan Perda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah. Keempat, Rancangan Perda tentang Gerakan Literasi, dan Kelima, Rancangan Perda tentang Pemajuan Kebudayaan.

BACA JUGA  Pastikan Musim Tanam Aman, Distan Malut Koordinasi Dengan BWS

Muhajirin berharap, dengan disahkannya sembilan (9) Ranperda tersebut, diharapkan agar Pemerintah Kota Ternate mampu melakukan penataan dan pengelolaan keuangan daerah secara efektif dan efisien, dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan pemberian perijinan usaha yang murah, singkat dan cepat.

Kemudian, Pemerintah Kota Ternate diharapkan mampu menata pasar rakyat dan pengaturan pusat perbelanjaan dan toko swalayan, agar tidak mengganggu kios-kios dan usaha kecil masyarakat, sehingga kios-kios dan usaha kecil masyarakat tetap berkembang, tetapi pusat perbelanjaan dan toko swalayan besar juga terus berkembang.

“Selain itu pengelolaan dan pengawasan situs-situ cagar budaya, harus lebih dimaksimalkan agar selain dari kekayaan daerah yang sangat berharga, juga dapat dijadikan sebagai tujuan wisata, yang berimbas pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Selain itu, kebudayaan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan sosial masyarakat Ternate, harus terus dikembangkan sebagai ciri khas masyarakat Ternate,” tandasnya. (Wan-2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah