Ijazah Bermasalah, Pihak Penggugat Minta Tim Penyelesaian Sengketa Pilkades Halsel Gugurkan Cakades Galala Kifli B. Pangau

Halsel, Maluku Utara- Majelis sidang sengketa pemilihan kepala desa (Pilkades) diminta mendiskualifikasikan calon kepala desa (cakades) terpilih Desa Galala, Kecamatan Mandioli Selatan, Kifli B. Pangau karena diduga menggunakan ijazah yang sarat tidak sesuai ketentuan yang berlaku saat mendaftarkan diri sebagai cakades Desa Galala.

Berly Marten, Cakades Galala nomor urut 4 melalui Kuasa Hukumnya, Ismid Usman SH, kepada Haliyora menegaskan, keputusan Panitia Pilkades yang memenangkan Kifli B. Pangau dalam Pilkades Desa Galala tidak dapat dibenarkan keabsahannya sesuai ketentuan Pasal 6 Ayat (5) Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2022, karena tidak memiliki kualifikasi atau tidak memenuhi syarat sebagai Cakades.

Ini lantaran, saat mendaftarkan diri sebagai Cakdes Galala, Kifli B. Pangau menggunakan surat keterangan lulus dari sekolah, namun tidak dibuktikan dengan ijazah asli. Hal ini terungkap dalam surat keterangan yang ditandatangani empat (4) orang saksi yang menerangkan bahwa Kifli B. Pangau benar-benar lulusan SMP Bintang Laut Halmahera Selatan. Sayangnya, hingga tahapan Pilkades Galala selesai, Kifli tak mampu menunjukan ijazah asli sebagai bukti akurat untuk menepis dugaan yang dilaporkan pihak Berly Marten.

BACA JUGA  Hasil Sengketa Pilkades Halsel Bikin Konflik, Pansus Desa akan Panggil Otoritas Terkait

“Mestinya panitia Pilkades menerapkan Perbup pada saat pendaftaran calon kepala desa, bagaimana tidak, calon kepala desa terpilih hanya menggunakan surat keterangan lulus dari sekolah tapi diikutsertakan sebagai peserta cakades,” sesalnya.

Menurut Ismid Usman, Majelis tim penyelesaian sengketa Pilkades harus membatalkan cakades Kifli B. Pangau demi alasan hukum karena hanya menggunakan surat keterangan sekolah, bukan ijazah asli.

“Kami meminta kepada Tim Penyelesaian Sengketa Pilkades untuk mempertimbangkan segala bukti dan saksi yang penggugat sodorkan pada saat sidang pembuktian pada Senin 19 Desember 2022 lalu, dan segera akomodir pemenang kedua yang selisihnya 8 suara sebagai cakades terpilih atau melakukan PSU,” ujarnya.

BACA JUGA  Mantan Anggota Timsel Bawaslu Zona II Dilaporkan Ke Ditreskrimsus Polda Malut

Selain itu, kata Ismid, gugatan yang dilayangkan kliennya itu karena pada saat pencoblosan, Kifli B. Pangau juga memobilisasi massa/pemilih yang menggunakan suket domisili yang bukan penduduk asli Desa Galala tapi penduduk dari luar desa setempat.

“Itu dapat dibuktikan berdasarkan bukti yang dikantongi saat pencocokan data di Dukcapil terdapat 16 Pemilih yang KTP nya bukan penduduk Desa Galala, di tambah dua orang pemilih mencoblos di dua Desa Jiko dan Desa Galala, bahkan 114 memilih mengunakan suket yang dibuktikan dengan absen Panitia DPT/undangan. Tak cuma itu, bahkan absen domisili memilih di TPS 01 bukan di TPS 02, ada satu pemilih yang diketahui sudah meninggal dunia juga ikut coblos menggunakan Suket Domisili. Selain itu, suara klien kami sebanyak 4 suara dicoblos simetris tidak dianggap rusak, dan harus dihitung sah” tandas Ismid. (Asbar-***)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah