Sanana, Maluku Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan tani Saniahaya–Modapuhi Tahun Anggaran 2023. Penetapan tersebut diumumkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepulauan Sula, Raimond Chrisna Noya, melalui siaran pers pada Kamis (4/12/2025).
Dua tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial JU, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Sula, serta DNB, Direktur CV SBU selaku pemenang tender proyek. Penyidik menetapkan keduanya setelah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah.
“Kami telah memeriksa 14 saksi, satu orang ahli, serta menyita sejumlah dokumen dan barang bukti. Dari hasil penyidikan, penyidik meyakini bahwa kedua tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Raimond.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan bahwa proyek pembangunan jalan tersebut tidak pernah direalisasikan, meskipun uang muka sebesar 30 persen telah dicairkan kepada pihak kontraktor. “Proyek Jalan Saniahaya–Modapuhi ini fiktif. Sampai batas waktu pekerjaan selesai, bahkan hingga hari ini, pekerjaan itu tidak pernah dilakukan,” tegasnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya









