Kadis PUPR Sula dan Kontraktor Ditetapkan Tersangka Korupsi Jalan Tani

Sanana, Maluku Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan tani Saniahaya–Modapuhi Tahun Anggaran 2023. Penetapan tersebut diumumkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepulauan Sula, Raimond Chrisna Noya, melalui siaran pers pada Kamis (4/12/2025).

Dua tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial JU, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Sula, serta DNB, Direktur CV SBU selaku pemenang tender proyek. Penyidik menetapkan keduanya setelah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah.

BACA JUGA  Honor Paskibraka dan Pelatih di Morotai Terbayar

“Kami telah memeriksa 14 saksi, satu orang ahli, serta menyita sejumlah dokumen dan barang bukti. Dari hasil penyidikan, penyidik meyakini bahwa kedua tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Raimond.

Ia menjelaskan bahwa proyek pembangunan jalan tersebut tidak pernah direalisasikan, meskipun uang muka sebesar 30 persen telah dicairkan kepada pihak kontraktor. “Proyek Jalan Saniahaya–Modapuhi ini fiktif. Sampai batas waktu pekerjaan selesai, bahkan hingga hari ini, pekerjaan itu tidak pernah dilakukan,” tegasnya.

BACA JUGA  Pemkab Morotai Ganti Rugi Jualan Milik Pedagang Takjil di Pasar CBD
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah