Kadis PUPR Sula dan Kontraktor Ditetapkan Tersangka Korupsi Jalan Tani

- Editor

Kamis, 4 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Usai ditetapkan tersangka dugaan korupsi jalan tani, Kadis PUPR Sula langsung digelandang ke tahanan Kejari, Kamis (04/12/2025).

Usai ditetapkan tersangka dugaan korupsi jalan tani, Kadis PUPR Sula langsung digelandang ke tahanan Kejari, Kamis (04/12/2025).

Sanana, Maluku Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan tani Saniahaya–Modapuhi Tahun Anggaran 2023. Penetapan tersebut diumumkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepulauan Sula, Raimond Chrisna Noya, melalui siaran pers pada Kamis (4/12/2025).

Dua tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial JU, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Sula, serta DNB, Direktur CV SBU selaku pemenang tender proyek. Penyidik menetapkan keduanya setelah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah.

BACA JUGA  Sahril Tahir : Gerindra Konsisten dengan Bahrain Kasuba Hingga Pilgub Mendatang

“Kami telah memeriksa 14 saksi, satu orang ahli, serta menyita sejumlah dokumen dan barang bukti. Dari hasil penyidikan, penyidik meyakini bahwa kedua tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Raimond.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan bahwa proyek pembangunan jalan tersebut tidak pernah direalisasikan, meskipun uang muka sebesar 30 persen telah dicairkan kepada pihak kontraktor. “Proyek Jalan Saniahaya–Modapuhi ini fiktif. Sampai batas waktu pekerjaan selesai, bahkan hingga hari ini, pekerjaan itu tidak pernah dilakukan,” tegasnya.

BACA JUGA  Warga Sula Geger, Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tergeletak di Pinggir Jalan

Berita Terkait

Wagub Tinjau Penanganan Banjir di Halmahera Barat, Pastikan Kebutuhan Warga Terpenuhi
Peserta Seleksi Dewas dan Direksi Perumda Ake Gale Ternate Segera Diuji
Tim SAR Morotai Bantah Isu Hoaks yang Disebarkan Salah Satu Akun Medsos
Rombak Kabinet, Bupati Halsel Bassam Kasuba Geser Sekda dan Kepala BPBD
Topang Sektor Pariwisata, Pemda Morotai Dorong Budidaya Lobster
Warga Keluhkan Kelangkaan Minyak Tanah di Morotai
DPRD Halsel Sahkan Perubahan Nomenklatur dan Tipe 8 OPD
Wagub Maluku Utara Lantik Puluhan Pejabat Eselon III dan IV
Berita ini 264 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 20:41 WIT

Wagub Tinjau Penanganan Banjir di Halmahera Barat, Pastikan Kebutuhan Warga Terpenuhi

Selasa, 13 Januari 2026 - 20:28 WIT

Tim SAR Morotai Bantah Isu Hoaks yang Disebarkan Salah Satu Akun Medsos

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:51 WIT

Rombak Kabinet, Bupati Halsel Bassam Kasuba Geser Sekda dan Kepala BPBD

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:17 WIT

Topang Sektor Pariwisata, Pemda Morotai Dorong Budidaya Lobster

Selasa, 13 Januari 2026 - 10:33 WIT

Warga Keluhkan Kelangkaan Minyak Tanah di Morotai

Berita Terbaru

Penyaluran bantuan meja dan kursi untuk sekolah di Kabupaten Pulau Taliabu

Pendidikan

Sarana Pendidikan Jadi Prioritas Disdik Pulau Taliabu

Rabu, 14 Jan 2026 - 11:07 WIT

Corong

Hutan Halmahera Utara dan Masa Depan Manusia

Rabu, 14 Jan 2026 - 10:37 WIT

Aktivitas bongkar muat di pelabuhan A. Yani, Ternate. (Sumber/Pelindo)

Ekobis

Sepanjang 2025, Arus Peti Kemas TPK Ternate Meningkat

Rabu, 14 Jan 2026 - 09:50 WIT

error: Konten diproteksi !!