Kadis PUPR Sula dan Kontraktor Ditetapkan Tersangka Korupsi Jalan Tani

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Auditor Kejaksaan Tinggi Maluku, kerugian negara akibat proyek fiktif tersebut mencapai Rp 1.320.288.177, dari nilai proyek Rp 5,2 miliar.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejari Kepulauan Sula melakukan penahanan terhadap keduanya. Tersangka JU ditahan di Lapas Kelas II Piru berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-578/Q.2.14/Fd.2/12/2025, sementara tersangka DNB ditahan di Rutan Kelas IIb Ternate berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-577/Q.2.14/Fd.2/12/2025.

BACA JUGA  Polres Sula Beri Sinyal Prioritaskan Kasus MCK Bernilai Belasan Miliar

Kejari menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut. (Redaksi)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah