Berdasarkan Laporan Hasil Audit Auditor Kejaksaan Tinggi Maluku, kerugian negara akibat proyek fiktif tersebut mencapai Rp 1.320.288.177, dari nilai proyek Rp 5,2 miliar.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, Kejari Kepulauan Sula melakukan penahanan terhadap keduanya. Tersangka JU ditahan di Lapas Kelas II Piru berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-578/Q.2.14/Fd.2/12/2025, sementara tersangka DNB ditahan di Rutan Kelas IIb Ternate berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-577/Q.2.14/Fd.2/12/2025.
Kejari menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut. (Redaksi)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!