Ternate, Maluku Utara – Sebanyak 389 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Ternate terancam tidak lagi bekerja sebagai pegawai non-ASN setelah pemerintah pusat menegaskan bahwa pengangkatan honorer baru tidak lagi diperbolehkan. DPRD dan Pemkot Ternate menyebut bahwa langkah penyelamatan yang mungkin dilakukan adalah menyalurkan mereka ke perusahaan-perusahaan melalui Disnaker, atau mengalihkan mereka ke pekerjaan seperti cleaning service di masing-masing OPD.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Ternate bersama BKPSDM serta perwakilan tenaga honorer, membahas “Solusi Terhadap Tenaga Honorer/PTT Pemerintah Kota Ternate yang Tidak Terakomodir dalam PPPK Paruh Waktu”.
Ketua Komisi I DPRD Kota Ternate, Muzakir Gamgulu, menjelaskan bahwa 389 tenaga honorer tidak terakomodir dalam PPPK Paruh Waktu bukan karena kelalaian pemerintah daerah, tetapi karena dua alasan utama.
“Pertama, mereka belum masuk dalam database. Kedua, mereka sudah pernah mengikuti seleksi CPNS, sehingga secara otomatis tidak bisa lagi masuk ke PPPK,” ujarnya, Kamis (4/12/2025).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!