Menurut Muzakir, DPRD memanggil BKPSDM untuk mencari solusi bersama. “Kepala BKPSDM menyampaikan bahwa Wali Kota memiliki perhatian khusus terhadap adik-adik ini. Mereka berupaya mencari jalan agar tetap menjadi bagian dari Pemerintah Kota Ternate,” katanya.
Namun Muzakir menegaskan bahwa pengangkatan honorer sudah tidak dimungkinkan lagi. “Regulasi baru melarang pengangkatan tenaga honorer. Kepala daerah yang memberikan SK dapat dikenai sanksi pidana,” ungkapnya.
Meski begitu, ia menyebut sudah ada jalan keluar yang dibahas dalam rapat. “Solusi yang disampaikan BKPSDM adalah mengembalikan ke masing-masing OPD untuk mempertimbangkan. Kami tetap berupaya mengakomodir mereka karena pengabdian mereka sudah lama, sekitar dua hingga tiga tahun,” ujarnya.
Ketika ditanya mengenai anggaran, Muzakir mengakui bahwa dalam APBD 2026 memang tidak ada lagi alokasi pembayaran honorer. Namun ia menyebut masih ada opsi tertentu.
“Masing-masing OPD memiliki anggaran cleaning service, sopir, dan lainnya. Itu yang nantinya bisa dimanfaatkan,” katanya.
Komisi I juga membuka opsi untuk menghubungkan tenaga honorer dengan perusahaan melalui Disnaker. “Kami akan memanggil Disnaker dan pengusaha untuk melihat peluang penyerapan tenaga kerja,” tambahnya.
Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly, membenarkan bahwa rapat digelar untuk mencari jalan keluar bagi tenaga honorer yang tidak masuk PPPK Paruh Waktu.
Ia mengacu pada Surat Edaran Menpan RB Nomor B/5645/SM.01.00/2025 tertanggal 25 November 2025 tentang penyelesaian pegawai non-ASN. “Surat itu meminta pemerintah daerah menyelesaikan secara internal mengenai kelanjutan mereka,” ujarnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!