Samin menjelaskan bahwa pihaknya akan membawa hasil rapat ke Sekda dan OPD untuk merumuskan model penyelesaian. “Status kepegawaian baru memang tidak bisa diberikan karena sudah merupakan amanat undang-undang. Yang kita cari adalah bagaimana mereka tetap bisa bekerja,” jelasnya.
Menurutnya, dua solusi yang memungkinkan adalah memanfaatkan bursa tenaga kerja Disnaker dan menempatkan honorer pada pekerjaan tertentu seperti cleaning service.
Salah satu tenaga honorer yang enggan disebut namanya mengatakan bahwa mereka memahami bahwa regulasi baru sudah tidak memungkinkan perekrutan PPPK Paruh Waktu maupun penuh waktu.
“Karena sudah tidak ada regulasi pengangkatan, nantinya akan dibuat status baru selain honorer atau PTT,” katanya.
Ia menyebut bahwa BKPSDM masih akan menggelar rapat lanjutan bersama Wali Kota dan OPD sebelum ada keputusan pasti. “SK honorer kami berakhir pada 31 Desember, jadi kami menunggu keputusan final,” ujarnya.
Ratusan tenaga honorer berharap dapat tetap dipertahankan, meskipun dengan nomenklatur berbeda. “Kami sudah mengabdi dua hingga tiga tahun. Kami berharap penuh agar tetap bekerja di Pemerintah Kota Ternate,” pungkasnya. (RFN/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!