LMND Desak Kejati Maluku Utara Periksa 29 Anggota DPRD Ternate dan Sekwan soal Dugaan Perjadin Fiktif

Ternate, Maluku Utara – Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi (LMND) Provinsi Maluku Utara mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara segera memanggil dan memeriksa 29 anggota DPRD Kota Ternate serta Sekretaris Dewan (Sekwan) terkait dugaan perjalanan dinas fiktif.

Desakan itu disampaikan dalam aksi yang digelar di halaman kantor Kejati Maluku Utara, Kamis (30/4/2026). Alan Ilyas, salah satu orator, menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus segera menindaklanjuti laporan yang sebelumnya diajukan ke Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara oleh anggota DPRD Kota Ternate, Nurjaya Hi. Ibrahim.

BACA JUGA  Polres Halsel Segera Gelar Perkara Kasus Oknum TKSK Bawa Lari Bansos

“Kami meminta agar pihak Kejati segera memeriksa 30 anggota DPRD Kota Ternate terkait dengan perjalanan dinas fiktif,” tegas Alan dalam orasinya.

Menurut Alan, laporan yang telah dilayangkan ke BPK tersebut seharusnya menjadi pintu masuk bagi Kejati untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas.

“Laporan yang di layangkan oleh anggota DPRD Kota Ternate Nurjaya ke BPK Perwakilan Maluku Utara sebenarnya ini menjadi pintu masuk Kejaksaan tinggi untuk memanggil Sekwan dan 29 anggota DPRD untuk segera di lakukan pemeriksaan,” ujarnya.

BACA JUGA  Sashabila Mus : Pemenuhan Hak Guru dan Nakes Kunci Majunya Sektor Pendidikan dan Layanan Kesehatan

Ia menilai, isu ini telah menjadi perhatian publik dan perlu ditangani secara serius serta transparan oleh aparat penegak hukum. “Karena isu ini menjadi perhatian serius masyarakat sehingga harus segera di telusuri,” desaknya.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah