Labuha, Maluku Utara – Polres Halmahera Selatan dalam waktu dekat akan menggelar perkara dugaan penggelapan dana bantuan sosial (Bansos) oleh oknum pendamping tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK) Mandioli Utara
Kasus yang melibatkan pendamping TKSK inisial KY ini merugikan penerima bantuan sosial senilai Rp 22.200.000. Awalnya kasus ini terjadi pada tanggal 26 Desember 2024. Ketika itu KY meminta Kartu tanda penduduk (KTP) warga Desa Pelita, Mandioli Utara, untuk mencairkan Bansos di Kantor Pos Labuha.
Sedikitnya ada 25 KTP warga yang dipegang KY untuk mencairkan dana tersebut. Alih-alih mencairkan Bansos, KY justru diduga membawa kabur dana tersebut beserta KTP warga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 Selanjutnya