Wagub Malut Tegaskan Rolling Pejabat Kewenangan Gubernur

Sofifi, Maluku Utara – Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, menyatakan ia tak punya kewenangan melakukan rolling jabatan di lingkungan Pemprov. Perombakan kabinet menurutnya adalah murni hak prerogatif gubernur yang diatur dalam peraturan dan perundang-undangan.

“Tapi soal rolling ada proses dan mekanismenya yang diatur dalam kepegawaian, dan itu kewenangan gubernur, apakah membuka seleksi terbuka, saya berharap semua ASN tenang dan fokus bekerja,” kata Sarbin Sehe, Senin (24/02/2025).

BACA JUGA  Pemkot Tikep Komitmen Percepat Pengadaan Barang dan Jasa Untuk Tahun 2023
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah