Sebelumnya, Pemprov Maluku Utara melaksanakan uji kompetensi (Ukom) bagi pejabat eselon II pada akhir tahun 2024 lalu. Ukom tersebut dilakukan pada masa pemerintahan transisi dan hasilnya telah keluar.
“Soal ini semua kewenangan ada di gubernur, dan semua hasil asesmen itu berdasarkan aturan, bisa dipakai bisa juga tidak dipakai. Misalnya, ada tiga nama pejabat disodorkan, kalau tidak dipakai gubernur hal ini tidak menjadi soal, dan kalau gubernur merasa itu bisa dipakai tidak menjadi masalah,” jawab Wagub Sarbin Sehe ketika ditanya soal Ukom pejabat era pemerintahan transisi.
Ia juga mengakui yang namanya pergantian pimpinan OPD ada mekanismenya, semua kewenangan ada di gubernur. “Wakil gubernur dan sekda hanya menyesuaikan. Jadi sekali lagi semua kewenangan ada di gubernur, wakil gubernur dan sekda hanya menyesuaikan,” pungkasnya. (RS/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!