KPK Dinilai Terapkan Standar Ganda di Kasus Suap AGK Cs

- Editor

Senin, 4 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto mantan Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba saat jalani sidang dengan kasus suap di PN Tipikor Ternate beberapa waktu lalu. Dok. Haliyora.id

Foto mantan Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba saat jalani sidang dengan kasus suap di PN Tipikor Ternate beberapa waktu lalu. Dok. Haliyora.id

Ternate, Maluku Utara – Kasus dugaan suap proyek dan izin pertambangan eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) masih menggelinding di meja hijau.

Pekan lalu, sidang kasus dugaan Tindak Pidana suap proyek dan izin tambang dengan menghadirkan terdakwa Ucu alias Muhaimin Syarif, menantu AGK. 

Eks Ketua Gerindra Malut ini didakwa bermain proyek dan izin tambang di Maluku Utara dengan menyuap AGK. Muhaimin kini menjalani sidang pembuktian di PN Tipikor Ternate. 

Dalam pembuktian sidang kasus suap beberapa waktu lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menghadirkan para saksi yang notabene adalah pejabat Pemprov Malut. 

Saksi yang turut dihadirkan adalah Penjabat (Pj) Gubernur Maluku Utara Samsuddin A. Kadir. Di hadapan majelis hakim dan JPU KPK, Samsuddin mengakui dirinya turut andil dalam pengurusan WIUP milik terdakwa Muhaimin Syarif. 

BACA JUGA  Bak Film Gangster, Seorang Pemuda Morotai Diinterogasi Lalu Dianiaya OTK

Hal sama pun diakui Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Maluku Utara, Suryanto Andili yang bahkan sampai ke Jakarta mengurusi izin WIUP milik terdakwa Muhaimin Syarif alias Ucu. 

Demikian halnya Bambang P. Hermawan, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM -PTSP) Maluku Utara, juga menyebutkan ada 9 blok tambang milik Muhaimin yang ikut diurusnya.

Berita Terkait

Maksimalkan PAD, Ketua DPRD Malut Usul Pakai Jasa Konsultan
Warga Maluku Utara Kudu Tahu Tata Cara Pelaporan Kasus Korupsi, Ini Caranya
Polisi Mulai Lidik Kasus Dugaan Perzinahan dan KDRT Ketua Bawaslu Ternate
Ribetnya Pembayaran Gaji PPPK di Pulau Morotai, OPD Saling Lempar Bola
Klaim Kantongi Bukti Kecurangan, Jasri-Muhlis Tak Gugat Hasil Pilkada Halsel ke MK
5 Bulan Insentif Tenaga Medis di RSUD Ir Soekarno Morotai Tunggu Anggaran Baru
Kejari Halsel Segera Ekspos Tersangka Korupsi Kasus yang Ditangani, Skandal BPRS?
Ketua Fraksi PDIP Desak Pemprov Malut Tuntaskan Utang Pihak Ketiga
Berita ini 447 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Desember 2024 - 21:19 WIT

Maksimalkan PAD, Ketua DPRD Malut Usul Pakai Jasa Konsultan

Senin, 9 Desember 2024 - 21:15 WIT

Warga Maluku Utara Kudu Tahu Tata Cara Pelaporan Kasus Korupsi, Ini Caranya

Senin, 9 Desember 2024 - 21:12 WIT

Polisi Mulai Lidik Kasus Dugaan Perzinahan dan KDRT Ketua Bawaslu Ternate

Senin, 9 Desember 2024 - 21:08 WIT

Ribetnya Pembayaran Gaji PPPK di Pulau Morotai, OPD Saling Lempar Bola

Senin, 9 Desember 2024 - 19:55 WIT

Klaim Kantongi Bukti Kecurangan, Jasri-Muhlis Tak Gugat Hasil Pilkada Halsel ke MK

Berita Terbaru

Headline

Maksimalkan PAD, Ketua DPRD Malut Usul Pakai Jasa Konsultan

Senin, 9 Des 2024 - 21:19 WIT

error: Konten diproteksi !!