Ternate, Maluku Utara – Kasus dugaan suap proyek dan izin pertambangan eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) masih menggelinding di meja hijau.
Pekan lalu, sidang kasus dugaan Tindak Pidana suap proyek dan izin tambang dengan menghadirkan terdakwa Ucu alias Muhaimin Syarif, menantu AGK.
Eks Ketua Gerindra Malut ini didakwa bermain proyek dan izin tambang di Maluku Utara dengan menyuap AGK. Muhaimin kini menjalani sidang pembuktian di PN Tipikor Ternate.
Dalam pembuktian sidang kasus suap beberapa waktu lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menghadirkan para saksi yang notabene adalah pejabat Pemprov Malut.
Saksi yang turut dihadirkan adalah Penjabat (Pj) Gubernur Maluku Utara Samsuddin A. Kadir. Di hadapan majelis hakim dan JPU KPK, Samsuddin mengakui dirinya turut andil dalam pengurusan WIUP milik terdakwa Muhaimin Syarif.
Hal sama pun diakui Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Maluku Utara, Suryanto Andili yang bahkan sampai ke Jakarta mengurusi izin WIUP milik terdakwa Muhaimin Syarif alias Ucu.
Demikian halnya Bambang P. Hermawan, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM -PTSP) Maluku Utara, juga menyebutkan ada 9 blok tambang milik Muhaimin yang ikut diurusnya.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya