Selain tersandung kasus dugaan suap WIUP, Muhaimin Syarif juga dililit dengan kasus makelar proyek. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, yang juga mantan Kadis PUPR Malut di depan jaksa dan hakim mengatakan gegara proyek senilai puluhan miliar, dia dan Muhaimin sempat bersitegang. Proyek milik terdakwa ini diketahui berlokasi di Kabupaten Kepulauan Sula dan Pulau Taliabu.
Gegara itu Saifuddin mengaku dirotasikan menjadi Kadispora dan jabatan Kadis PUPR karena menurutnya dua proyek milik MS yang berada di dua kabupaten tersebut adalah harga diri AGK, mantan gubernur. Meski begitu, kesaksian Saifuddin ini masih perlu ditelusuri lebih lanjut.
Lain Saifuddin, lain juga Idhar Sidi Umar, Kepala Dinas Kesehatan Maluku Utara. Idhar di sidang pekan lalu mengaku turut mengaku membantu Muhaimin mendapatkan proyek lanjutan RSU Sofifi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Senada juga diakui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara, Ahmad Purbaya. Dirinya diperintahkan AGK membantu memuluskan pencairan dana proyek milik Muhaimin.
Berbagai pengakuan para saksi yang notabenenya adalah pejabat strategis di Pemprov pada persidangan dengan terdakwa Muhaimin Syarif ini mendapat tanggapan praktisi hukum.
Praktisi hukum Maluku Utara, Agus Salim R. Tampilang menilai banyak fakta yang telah dibeberkan dalam persidangan itu. Namun tinggal penyidik KPK saja yang jeli membongkar lebih jauh kasus yang menjerat mantan ketua DPD partai Gerindra Malut ini.
“Saat ini dalam fakta persidangan terungkap perbuatan para saksi, tinggal bagaimana penyidik jeli melihat bahwa para saksi turut membantu pelaku perbuatan pidana,” kata Agus Salim R. Tampilang, Senin (04/10/2024).
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya