KPK Dinilai Terapkan Standar Ganda di Kasus Suap AGK Cs

Menurut Agus, para saksi telah membantu melakukan dugaan perbuatan pidana, karena itu dilihat apakah para saksi ini dalam perbuatannya ada mens rea atau tidak, ada niat jahat atau tidak. Jika saksi turut andil membantu suatu dugaan perbuatan pidana maka saksi harus dimintai pertanggung jawaban hukum. Sebab di dalam hukum dilihat ada unsur kesengajaannya. 

“Kalau dalam fakta persidangan sudah kelihatan ada niat membantu karena kelalaian dan karena perintah, sudah seharusnya yang bersangkutan diproses, namun KPK tak memproses mereka. Padahal sudah sangat terang para saksi akui perbuatannya di depan majelis hakim dalam persidangan. Ini membuktikan bahwa para saksi melakukan karena ada jabatan, dan diperintah,” singgung Agus. 

BACA JUGA  Eks Ketua Gerindra Malut Seret Pengusaha Lain Dalam Suap WIUP di Malut, Akankan Bos Mineral Terobos?

Bahkan karena jabatan yang melekat itulah lanjut Agus, para saksi telah menyalahgunakan kewenangannya. “Pertanyaan sekarang kenapa mereka tidak dimintai pertanggung jawaban hukum. Ada apa dengan KPK RI, sehingga lagi-lagi mereka-mereka ini tidak dimintai pertanggung jawaban hukum. Padahal sangat jelas dalam hukum Indonesia ini butuh pembuktian,” herannya.

Agus menduga jangan-jangan ada sesuatu dibalik ini sehingga KPK meragukan pengakuan para saksi dan menetapkan mereka sebagai tersangka. Sebab dalam kasus OTT mantan gubernur Maluku Utara AGK, Agus menilai sangatlah ganjil, karena KPK menggunakan standar ganda. “Hal ini karena orang-orang yang mesti dimintai pertanggung jawaban hukum tidak ditetapkan tersangka. Padahal secara materil mereka sudah bisa dijadikan tersangka,” katanya. 

BACA JUGA  Wakil Bupati Pulau Morotai Lantik 3 Camat dan Angkat 2 Plt
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah