Menurut Agus, para saksi telah membantu melakukan dugaan perbuatan pidana, karena itu dilihat apakah para saksi ini dalam perbuatannya ada mens rea atau tidak, ada niat jahat atau tidak. Jika saksi turut andil membantu suatu dugaan perbuatan pidana maka saksi harus dimintai pertanggung jawaban hukum. Sebab di dalam hukum dilihat ada unsur kesengajaannya.
“Kalau dalam fakta persidangan sudah kelihatan ada niat membantu karena kelalaian dan karena perintah, sudah seharusnya yang bersangkutan diproses, namun KPK tak memproses mereka. Padahal sudah sangat terang para saksi akui perbuatannya di depan majelis hakim dalam persidangan. Ini membuktikan bahwa para saksi melakukan karena ada jabatan, dan diperintah,” singgung Agus.
Bahkan karena jabatan yang melekat itulah lanjut Agus, para saksi telah menyalahgunakan kewenangannya. “Pertanyaan sekarang kenapa mereka tidak dimintai pertanggung jawaban hukum. Ada apa dengan KPK RI, sehingga lagi-lagi mereka-mereka ini tidak dimintai pertanggung jawaban hukum. Padahal sangat jelas dalam hukum Indonesia ini butuh pembuktian,” herannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Agus menduga jangan-jangan ada sesuatu dibalik ini sehingga KPK meragukan pengakuan para saksi dan menetapkan mereka sebagai tersangka. Sebab dalam kasus OTT mantan gubernur Maluku Utara AGK, Agus menilai sangatlah ganjil, karena KPK menggunakan standar ganda. “Hal ini karena orang-orang yang mesti dimintai pertanggung jawaban hukum tidak ditetapkan tersangka. Padahal secara materil mereka sudah bisa dijadikan tersangka,” katanya.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya