KPK Dinilai Terapkan Standar Ganda di Kasus Suap AGK Cs

- Editor

Senin, 4 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto mantan Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba saat jalani sidang dengan kasus suap di PN Tipikor Ternate beberapa waktu lalu. Dok. Haliyora.id

Foto mantan Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba saat jalani sidang dengan kasus suap di PN Tipikor Ternate beberapa waktu lalu. Dok. Haliyora.id

Menurut Agus, para saksi telah membantu melakukan dugaan perbuatan pidana, karena itu dilihat apakah para saksi ini dalam perbuatannya ada mens rea atau tidak, ada niat jahat atau tidak. Jika saksi turut andil membantu suatu dugaan perbuatan pidana maka saksi harus dimintai pertanggung jawaban hukum. Sebab di dalam hukum dilihat ada unsur kesengajaannya. 

“Kalau dalam fakta persidangan sudah kelihatan ada niat membantu karena kelalaian dan karena perintah, sudah seharusnya yang bersangkutan diproses, namun KPK tak memproses mereka. Padahal sudah sangat terang para saksi akui perbuatannya di depan majelis hakim dalam persidangan. Ini membuktikan bahwa para saksi melakukan karena ada jabatan, dan diperintah,” singgung Agus. 

BACA JUGA  Ternate Kembali Masuk Zona Orange

Bahkan karena jabatan yang melekat itulah lanjut Agus, para saksi telah menyalahgunakan kewenangannya. “Pertanyaan sekarang kenapa mereka tidak dimintai pertanggung jawaban hukum. Ada apa dengan KPK RI, sehingga lagi-lagi mereka-mereka ini tidak dimintai pertanggung jawaban hukum. Padahal sangat jelas dalam hukum Indonesia ini butuh pembuktian,” herannya.

Agus menduga jangan-jangan ada sesuatu dibalik ini sehingga KPK meragukan pengakuan para saksi dan menetapkan mereka sebagai tersangka. Sebab dalam kasus OTT mantan gubernur Maluku Utara AGK, Agus menilai sangatlah ganjil, karena KPK menggunakan standar ganda. “Hal ini karena orang-orang yang mesti dimintai pertanggung jawaban hukum tidak ditetapkan tersangka. Padahal secara materil mereka sudah bisa dijadikan tersangka,” katanya. 

Berita Terkait

Bupati Halsel Optimis Masjid Raya Bisa Digunakan saat Idul Fitri Tahun Ini
Laga Kandang Malut United Vs Persik Kediri Waktunya Diundur dari Biasa
Permintaan Daging Babi di Maluku Utara Meningkat, di 2024 Capai 238 Ton
BPBD Halsel Tahun Ini Fokus Penanganan Bencana
Pemprov Malut Usul 8 Ranperda Tahun Ini
Film Dokumenter ‘Menimbun Ternate’ Memantik Reaksi Mahasiswa Unkhair Ternate
Seleksi PPPK Tahap II, DPRD Halteng Minta Pemda Prioritaskan Tenaga Honorer 
Warga Rua Korban Bencana Protes Pembagian Huntap, Sebut Sebagian Korban Rusak Berat Tak Kebagian
Berita ini 463 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 22:27 WIT

Bupati Halsel Optimis Masjid Raya Bisa Digunakan saat Idul Fitri Tahun Ini

Rabu, 22 Januari 2025 - 22:16 WIT

Laga Kandang Malut United Vs Persik Kediri Waktunya Diundur dari Biasa

Rabu, 22 Januari 2025 - 22:09 WIT

Permintaan Daging Babi di Maluku Utara Meningkat, di 2024 Capai 238 Ton

Rabu, 22 Januari 2025 - 22:04 WIT

BPBD Halsel Tahun Ini Fokus Penanganan Bencana

Rabu, 22 Januari 2025 - 21:58 WIT

Pemprov Malut Usul 8 Ranperda Tahun Ini

Berita Terbaru

Kepala BPBD Halsel, Aswin Adam

Headline

BPBD Halsel Tahun Ini Fokus Penanganan Bencana

Rabu, 22 Jan 2025 - 22:04 WIT

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku Utara Abubakar Abdullah

Headline

Pemprov Malut Usul 8 Ranperda Tahun Ini

Rabu, 22 Jan 2025 - 21:58 WIT

error: Konten diproteksi !!